Beranda Pemerintahan Raperda P2 APBD 2019 Disahkan, Wagub Banten Klaim Tata Kelola Pemerintahan Berjalan...

Raperda P2 APBD 2019 Disahkan, Wagub Banten Klaim Tata Kelola Pemerintahan Berjalan Baik

Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS (tengah) didampingi Wakil Ketua DPRD Budi Prajogo (kanan) menyerhakan berita acara pengesahan Perda P2 APBD 2019 kepada Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy (kiri) di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (9/7/2020). (Istimewa)

SERANG – DPRD Banten secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (P2) APBD Pemprov Banten 2019 untuk menjadi peraturan daerah (Perda).

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, raperda tersebut merupakan kelanjutan dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit dan diberi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI.

Hal itu membuktikan bahwa proses tata kelola pemerintahan dalam bidang keuangan dan aset daerah tahun anggaran 2019 di lingkungan Pemprov Banten telah kita jalankan dengan sebaik-baiknya.

“Semua ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam melaksanakan APBD tahun anggaran 2019. Kita ketahui bersama WTP ini bahkan diraih Pemprov Banten untuk yang keempat kalinya,” kata Andika usai menghadiri Rapat paripurna DPRD Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (9/7/2020).

Meski begitu, Andika mengaku, Pemprov Banten menyadari masih terdapat catatan-catatan dari BPK RI maupun DPRD yang masih harus ditindaklanjuti untuk perbaikan tata kelola tersebut selanjutnya.

Lebih lanjut, Andika mengungkapkan bahwa persetujuan DPRD terhadap raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan sebagai sebuah perda. Dirinya juga memberikan apresiasi kepada DPRD Banten yang telah menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

“Tentu saja kami Pemprov Banten, saya mewakili Pak Gubernur (Wahidin Halim) mengucapkan terima kasih kepada DPRD Banten atas persetujuan ini,” ujarnya.

Kembali dikatakan Andika, persetujuan DPRD itu merupakan rangkaian akhir dari pembahasan bersama antara Pemprov Banten dengan DPRD Banten terhadap raperda menjadi perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini