Beranda Pemerintahan Rapat Deadlock, Penetapan UMK 2019 Cilegon Ditunda

Rapat Deadlock, Penetapan UMK 2019 Cilegon Ditunda

Suasana Rapat Pleno Penetapan UMK 2019 Kota Cilegon. (Foto: usman/bantennews.co.id)

CILEGON – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Cilegon 2019 alot. Akibatnya penetapan upah buruh tersebut deadlock dan ditunda hingga Jumat (2/11/2018) mendatang. Penundaan pleno upah buruh tersebut karena tidak adanya kesepakatan dari beberapa pihak seperti Serikat buruh, Dewan Pengupahan Kota (Depeko), unsur pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Dimana Serikat Buruh kekeuh kenaikan UMK 2019 sebesar 15 persen atau sekitar Rp4.165.546. Sedangkan Disnaker, Apindo dan Depeko berpegang pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan kenaikan sebesar 8,03 persen atau sekitar Rp3.913.078

Demikian terungkap saat Rapat Pleno Penetapan UMK 2019 Kota yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Buchori di Ruang Rapat Walikota Cilegon, Rabu (31/10/2018).

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin menyatakan bahwa kenaikan UMK 2019 sebesar 15 persen bukan tanpa alasan. Ini juga sebagai upaya mengantisipasi kenaikan harga tahun berjalan.

“Dasar kita mengusulkan kenaikan UMK 2019 sebesar 15 persen, pertama karena pertumbuhan ekonomi Banten itu sebesar 9 persen dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan 6 persen. Sehingga dibulatkan menjadi 15 persen. Kita kan tidak bisa memprediksi kenaikan harga tahun berjalan. Kita juga harus berjaga-jaga dong, sehingga kita minta sekarang kenaikannya. Jangan sampai ketika UMK ditetapkan, ternyata kenaikan harga malah melejit melebihi UMK. Jadi harus diantisipasi dari sekarang,” ujarnya.

Dikatakan bahwa, bila tidak ada kesepakatan antara Apindo dan Depeko serta unsur pemerintah, maka pihaknya akan menyerahkan penetapannya pada Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi. Itu juga dilakukan untuk menjaga kondusifitas di Cilegon.

“Kita akan ikuti keputusan Plt Walikota Cilegon kalau tetap deadlock. Kita ikuti walikota yang memutuskan karena walikota yang tahu pertumbuhan ekonomi di Cilegon, dia yang ngambi jalan tengah kalau tidak ada jalan keluar,” ucapnya

Dikatakan bahwa, untuk rapat lanjutan pada Jumat mendatang, pihaknya akan tetap mengerahkan massa untuk mengawal penetapan UMK 2019. “Kita intruksikan massanya lebih banyak daripada hari ini,” ucapnya.

Kepala Disnaker Kota Cilegon, Buchori menyatakan bahwa hari ini UMK 2019 belum bisa diputuskan karena masih ada silang pendapat dari Serikat Buruh, Apindo, Depeko dan unsur pemerintah.

“Jadi harus melakukan konsultasi dengan pimpinan dalam hal ini Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi. Rapat akan dilanjutkan pada Jumat. Nah, berapa persen kenaikannya nanti akan kita kerucutkan pada Jumat” ucapnya.

Dikatakan bahwa, dalam rapat Pleno Penetapan UMK 2019 dari Serikat Buruh mengusulkan 15 persen.

“Kalau kita unsur pemerintah dan Apindo tetap mengacu pada PP 78 karena kita harus mengikuti pemerintah sekitar 8,03 persen,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Apindo Cilegon, Tomy Rachmatulah menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dalam kenaikan UMK 2019 dengan kenaikan sebesar 8 persen atau sekitar Rp3.913.078.

“Kita berbicara UMK tiap tahun itu pasti naik. Tidak pernah berbicara turun, tapi sesuai aturan yang ditetapkan,” katanya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini