Beranda Hukum Rampas Motor Warga, Debt Collector Ditangkap Polres Serang

Rampas Motor Warga, Debt Collector Ditangkap Polres Serang

SERANG – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang meringkus empat dari delapan perampasan yang mengaku sebagai debt collector yang merampas motor milik Hakim Fadilah (26) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Peristiwa tersebut terjadi di Cikande Asem, tepatnya di Jalan raya Serang-Jakarta, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada 27 April 2023 lalu. Para pelaku diringkus di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Keempat tersangka yaitu HA alias Beni (28) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, SA alias Bujil (32) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, RS alias Dado (28) warga Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan DA alias Tempe (40) Kecamatan Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara.

Selain pelaku perampasan, Tim Resmob juga mengamankan DI (40) warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang sebagai tersangka penadah motor hasil kejahatan.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kelima pelaku ditangkap di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang pada 3 Mei 2023.

“Tersangka HA, SA dan RS ditangkap di Kampung Kadu Pete, Desa Pete Kecamatan Cisoka. Kemudian kita kembali mengamankan tersangka DA di sebuah perumahan yang masih di wilayah Cisoka,” katanya, Jumat 5 Mei 2023.

Yudha menambahkan dari ketiga pelaku itu, kepolisian mengetahui jika motor hasil perampasan di Jalan Cikande dijual ke tersangka DI.

“DI berhasil diamankan di rumah adik iparnya di perumahan Prabu Pesona Cisoka, dari hasil interogasi motor korban telah dijual kembali ke saudara IY (DPO),” tambahnya.

Yudha menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik reskrim Serang. Pelaku telah puluhan kali melakukan kejahatan.

“Para pelaku selama satu bulan Ramadan di bulan Maret hingga April 2023 telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali, diantaranya 2 kali di wilayah Polres Serang dan 18 kali di wilayah Kota Tangerang,” jelasnya.

Yudha mengungkapkan setiap melakukan aksinya, pelaku selalu berkomplot dengan modus operandi yang sama yaitu berpura-pura menjadi debt collector.

“Para pelaku dalam melakukan aksinya minimal berjumlah 4 orang sampai 8 orang,” ungkapnya didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

Lebih lanjut, Yudha menerangkan komplotan begal bermodus debt collector itu mengincar remaja dan para wanita.

“Targetnya remaja atau ibu-ibu yang tidak mengetahui terkait dengan pembelian kendaraan, sehingga akan mudah menyerahkan kendaraan ketika pelaku mengaku sebagai debt collector,” terangnya.

Dalama kesempatan itu, Yudha mengimbau kepada masyarakat, jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa kendaraan, agar secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.

“Kami mengimbau apabila ada masyarakat yang menjadi korban seperti ini agar segera melapor ke polres,” imbaunya.

Yudha menegaskan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

“Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditur hanya bisa melakukan penarikan, atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri,” tegasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini