SERANG – Polsek Taktakan menangkap empat pria yang berpura-pura sebagai penagih utang atau debt collector dan merampas sepeda motor milik warga. Para pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Keempat tersangka masing-masing berinisial Bustomi (49), Arif Setiawan (27), Aris Bermadi Tanjaya (31), dan Saepudin (30).
Aksi kriminal ini terjadi di halaman parkir Klinik Fatimah Baby Spa, Jalan Raya Serang–Cilegon, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Minggu (27/7/2025) lalu.
“Pelaku kami amankan di Kantor FIF Finance,” kata Kapolsek Taktakan, Kompol Widodo Endri Maryoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/7/2025).
Dugaan perampasan ini berawal dari laporan Polisi dengan nomor LP/16/VII/2025/Polsek Taktakan/Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 23 Juli 2025. Korban, Sukron (31) merupakan seorang pedagang, sebelumnya didatangi para pelaku saat berjualan di wilayah Cipocok Jaya.
Dengan mengaku sebagai pihak leasing, pelaku meminta korban menunjukkan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.
Tak hanya itu, korban diajak untuk menyelesaikan urusan tersebut ke kantor polisi. Namun, bukannya dibawa ke kantor kepolisian, korban justru diarahkan ke kawasan Drangong.
Di lokasi parkir sebuah klinik, motor korban dibawa kabur oleh pelaku, sementara korban diberi surat serah terima kendaraan yang belakangan diketahui palsu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.
“Barang bukti yang diamankan STNK dan BPKB Honda Beat hitam berplat nomor A 6747 CC, serta selembar surat berita acara penyerahan kendaraan palsu,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. Mereka kini ditahan sementara di Rutan Polsek Taktakan.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd