LEBAK – Pemkab Lebak telah menerbitkan surat edaran mengenai larangan bagi rumah makan buka pada siang hari selama Bulan Ramadan.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, pelarangan tersebut supaya masyarakat bisa konsentrasi menjalankan ibadah puasa.
“Surat edaran sudah disampaikan ke masyarakat, pengusaha makan tidak boleh buka siang hari, Allah sudah kasih rezeki selama 11 bulan, sebulan ini kita konsentrasi ibadah,” kata Iti, Kamis (2/5/2019) lalu.
Iti mengimbau para pengusaha rumah makan mematuhi aturan tersebut. Peraturan berlaku selama satu bulan penuh, dimulai saat hari pertama puasa hingga H-1 lebaran.
“Jika buka siap-siap saja di-sweeping,” kata bupati seperti dikutip dari kompas.com.
Rumah makan yang tutup, kata Iti, baru diperbolehkan beroperasi pada sore hari menjelang buka puasa.
“Pemerintah memberikan ruang untuk pengusaha berjualan di sore hari, usaha tajil dan sebagainya, kita berikan ruang untuk itu,” ujar dia. (Red)