
TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan peraturan untuk menutup semua jenis tempat hiburan dan rumah makan selama bulan suci Ramadan.
Hal itu dikatakan Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie dalam konferensi pers usai melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di salah satu hotel di Kecamatan Serpong Utara, Jumat (3/5/2019).
Pria yang akrab dipanggil Ben itu menjelaskan, semua jenis hiburan itu selama Ramadan harus tutup dari mulai klub malam, diskotik, Public House (PUB), Live musik, karaoke, kafe yang mengadakan live musik kecuali live musik yang merupakan fasilitas hotel, Bar, rumah biliar, panti pijat refleksi, Spa (Mandi Uap), dan permainan ketangkasan kecuali fasilitas mall.
“Selain itu jenis usaha rumah makan restoran, warung kaki lima harus beroprasi mulai dari jam 12 siang sampai jam 4 pagi dengan menggunakan penutup sebelum masuk berbuka agar tidak nampak dari luar dan memperhatikan estetika,” ungkap Ben.
Ben menegaskan kepada masyarakat agar tidak diam ketika melihat ada pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan dan rumah makan itu dengan cara menyalahi jam operasi dan tidak menutupi warung makannya itu dengan tirai.
“Kalau misalkan ada yang melihat warung yang buka sebelum jam operasional itu kami minta segera laporkan ke perangkat daerah terdekat seperti kelurahan, kecamatan, Babinsa, Babinkamtibmas dan lain-lain,” tandas Ben.
“Tapi setelah melihat itu jangan bergerak sendiri atau memanggil ormas. yang menangani itu harus perangkat pemerintahan. Ormas dan lain-lain tidak boleh,” sambungnya. (Tra/Ihy/Red)