Beranda Hukum RALAT: Kasatreskrim Lebak Salah Berikan Informasi Terkait Korban Pembacokan

RALAT: Kasatreskrim Lebak Salah Berikan Informasi Terkait Korban Pembacokan

Korban Santi masih menjalani perawatan intensif di RSUD Adjidarmo, rangkasbitung, Lebak, Banten. (Ist)

LEBAK – Informasi mengenai meninggalnya Santi (37) warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, korban pembacokan suami tidak benar. Korban masih menjalani perawaatan intensif di Rumah Sakit Adjidarmo, Rangkasbitung, Lebak.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan jika Santi telah meninggal dunia. “Benar, korban S meninggal dunia di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung,” kata Andi, Selasa (28/2/2023).

Kabar tersebut ditampik oleh keluarga korban. Anak korban, Nafa Amelia (17) memohon kepada pihak kepolisian untuk memproses kasus pembacokan yang menimpa ibunya tersebut.

“Saya minta agar polisi bisa menghukum pelaku dengan sebrat-beratnya,” ucapnya.

Kapolsek Bayah Iptu Samsu Riyanto mengatakan, jika Santi korban pembacokan oleh suaminya saat ini masih dalam perawatan medis di RSUD Adjidarmo.

“Siang korban sempat koma, sama keluarganya dikira meninggal dunia. Tapi setelah di rawat di ICU korban sudah mulai membaik lagi,” kata Samsu saat dihubungi BantenNews.co.id, Selasa (28/2/2023).

Ia menjelaskan, korban sempat koma karena banyak mengeluarkan darah akibat luka bacokan di sekujur tubuhnya.

Sebelumnya, Dul Kahir (55), warga Kampung Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak menganiaya sang istri bernama Santi (37). Santi dibacok Dul Kahir akibat pertengkaran rumah tangga.

Saat ini Dul Kahir sudah ditahan polisi. Ia diancam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (you/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini