Beranda Pemerintahan Raih WTP, DPRD Cilegon Soroti 183 Ruas Jalan yang Belum Masuk Aset...

Raih WTP, DPRD Cilegon Soroti 183 Ruas Jalan yang Belum Masuk Aset Daerah

Wakil Ketua Komisi IV, Ahmad Aflahul Aziz. (Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Namun, DPRD mengingatkan bahwa opini tersebut belum menutup berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola aset daerah.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz menilai, Pemkot Cilegon masih menghadapi pekerjaan rumah besar dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, terutama terkait inventarisasi dan penataan aset.

Menurut Aziz, salah satu temuan yang perlu mendapat perhatian serius adalah keberadaan ratusan ruas jalan yang hingga kini belum tercatat dalam daftar aset daerah.

“Pemerintah Kota Cilegon masih menghadapi sejumlah persoalan inventarisasi aset. Salah satu yang mencuat adalah masih adanya ratusan ruas jalan dan lahan yang belum tercatat secara resmi sebagai aset daerah,” kata Aziz, Jumat (29/5/2026).

Ia mengungkapkan, data tahun 2025 menunjukkan sedikitnya 183 ruas jalan belum masuk ke dalam inventaris aset daerah. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan hukum, sengketa kepemilikan, hingga hambatan dalam perencanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.

Aziz menegaskan, Pemkot Cilegon tidak boleh hanya berfokus pada capaian opini WTP. Pemerintah harus mempercepat penyelesaian seluruh temuan dan rekomendasi BPK agar tata kelola pemerintahan benar-benar membaik.

“Yang perlu ditanggapi secara serius adalah konsistensi perbaikan pengelolaan aset, tindak lanjut temuan BPK, efektivitas penggunaan anggaran, serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Politisi Gerindra itu mengakui opini WTP layak diapresiasi karena menunjukkan laporan keuangan daerah telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan. Namun, ia mengingatkan bahwa WTP bukan ukuran tunggal keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, masyarakat tidak hanya menilai pemerintah dari rapor administrasi keuangan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menyelesaikan persoalan riil yang terjadi di lapangan.

Baca Juga :  Polisi dan Disperindag Cilegon Temukan Kecurangan Takaran Minyakita di Pasar Blok F

“WTP memang perlu diapresiasi. Tetapi yang lebih penting, predikat itu harus mencerminkan pemerintahan yang benar-benar akuntabel, transparan, dan berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sorotan DPRD ini menjadi pengingat bahwa di balik capaian WTP, Pemkot Cilegon masih menghadapi tantangan besar dalam penataan aset daerah. Jika persoalan tersebut tidak segera dituntaskan, temuan serupa berpotensi terus berulang dalam pemeriksaan tahun-tahun berikutnya.

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd