PANDEGLANG – Predikat informatif yang diraih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang harus berbanding lurus dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
KPU tak cukup mengandalkan nilai penilaian dan kelengkapan dokumen, tetapi juga harus memastikan publik mudah mengakses informasi yang akurat, transparan, dan terbaru.
Tuntutan itu mengemuka setelah KPU Pandeglang meraih peringkat pertama dalam penilaian keterbukaan informasi publik Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten untuk kategori lembaga nonstruktural. Capaian tersebut kini menjadi ujian bagi KPU untuk membuktikan kualitas pelayanan informasi secara nyata.
Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah mengatakan, pihaknya mengikuti tahapan monitoring dan evaluasi (monev) KI Banten sejak Mei hingga Agustus 2026. KPU menyiapkan data, mendigitalisasi dokumen, serta membenahi fasilitas pelayanan secara fisik dan digital.
“Sejak Mei 2026 kami sudah mengikuti tahapan monev yang dilaksanakan KI Banten. Prosesnya cukup panjang hingga Agustus, ketika kami masuk tahapan presentasi,” kata Nunung, Jumat (6/11/2026).
Nunung mengaku, tidak menyangka KPU Pandeglang meraih peringkat pertama dengan skor tertinggi di antara lembaga nonstruktural se-Provinsi Banten. Namun, ia menegaskan capaian tersebut harus mendorong peningkatan pelayanan, bukan sekadar menjadi kebanggaan lembaga.
“Ini sangat mengejutkan sekaligus membanggakan. Biasanya kami dievaluasi dalam lingkup KPU saja, tetapi kali ini penilaiannya mencakup lembaga nonstruktural se-Provinsi Banten,” ujarnya.
Nunung juga mengakui, masih ada sejumlah kelemahan yang harus KPU benahi. KI Banten memberikan catatan terkait penguatan data dan arsip, digitalisasi dokumen fisik, penataan ruang tunggu, hingga mekanisme penanganan pemohon informasi yang tidak puas terhadap jawaban petugas.
“Kami mendapatkan masukan agar tidak terlalu banyak visual, tetapi memperbanyak data dan arsip. Arsip fisik juga harus didigitalkan. Termasuk bagaimana pelayanan ketika masyarakat menunggu jawaban hingga menangani pemohon yang tidak puas,” jelasnya.
Catatan tersebut menunjukkan pekerjaan rumah KPU Pandeglang belum selesai. Predikat informatif tidak otomatis menjamin masyarakat memperoleh informasi dengan mudah.
KPU harus membuktikannya melalui kecepatan merespons permintaan, ketepatan data, kemudahan akses, serta kejelasan jawaban kepada pemohon.
Nunung menyatakan, KPU Pandeglang akan mempertahankan predikat tersebut dengan memperbarui informasi publik dan meningkatkan pelayanan melalui kanal langsung maupun digital.
“Dengan predikat informatif yang saat ini kami sandang, mau tidak mau kami harus terus berkomitmen menyajikan informasi seakurat mungkin,” pungkasnya.
Penulis : Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
