Beranda Pemerintahan Raih Opini WTP, BPK Tetap Beri Catatan Ini ke Pemprov Banten

Raih Opini WTP, BPK Tetap Beri Catatan Ini ke Pemprov Banten

Pj Gubernur Banten Al Muktabar berbincang dengan Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit. (Iyus/bantennews.co.id)
Pj Gubernur Banten Al Muktabar berbincang dengan Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit. (Iyus/bantennews.co.id)

SERANG – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan penekanan suatu hal atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun anggaran 2022.

Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit mengatakan penekanan suatu hal yang disematkan pada opini WTP terkait catatan atas akun aset lain-lain berupa saldo kas penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sebesar Rp5,98 miliar yang merupakan sitaan Kejati pada kasus penggelapan pajak di UPT Samsat Kelapa Dua.

“Kerugian daerah belum dikembalikan ke RKUD Pemprov Banten dan SK penetapan pembebanan penggantian kerugian daerah belum didukung sengan jaminan penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” kata Ahmadi pada paripurna istimewa penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Pemprov Banten tahun 2022 di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa (11/4/2023).

Namun demikian, lanjut Ahmadi, BPK juga masih menemukan masalah terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Banten. Pertama, pengelolaan pendapatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang belum memadai.

“Kelemahan dalam sistem pengendalian intern berdampak pada terjadinya kecurangan dalam penerimaan pajak daerah yang telah mendapatkan putusan pengadilan. Kelemahan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar, selain itu ada uang sitaan sebesar Rp5,98 miliar yang berpotensi tidak bisa segera dimanfaatkan oleh Pemprov Banten,” katanya.

Kedua, realisasi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp1,21 miliar,” jelas Ahmadi.

Tiga, belanja jasa konsultasi pengawasan dan perencanaan pada lima perangkat daerah tidak sesuai ketentuan. Sehingga menyebabkan permasalahan kelebihan bayar sebesar Rp1,48 miliar.

“Terakhir pelaksanaan 42 paket pekerjaan pembangunan atau peningkatan kualitas prasarana sarana utilitas dan umum permukiman tidak sesuai spesifikasi. Dan permasalahan ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,99 miliar,” ucapnya.

Ahmadi menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pengelolaan san tanggung jawab keuangan negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindaklanjut rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban arau penjelasan itu dapat diberikan selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima,” tegasnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini