Beranda Uncategorized Rahmatulloh Mundur dari Keanggotaan Panlih Wakil Walikota Cilegon

Rahmatulloh Mundur dari Keanggotaan Panlih Wakil Walikota Cilegon

Rahmatulloh. (Foto : usman/bantennews)

CILEGON – Rahmatulloh, Anggota Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Walikota Cilegon memutuskan mengundurkan diri sebagai anggota. Politisi Partai Demokrat itu mengaku pengunduran dirinya tersebut diambil karena pihaknya terlalu sibuk membagi waktu antara Pencalegan dan tugas Panlih.

“Tugas dan wewenang serta kerjanya digeber sampe 12 April 2019. Sementara kami juga sebagai caleg punya hajat pemilu untuk memenangkan pertempuran partai dan caleg-calegnya,” ujar Rahmatulloh, Selasa (2/4/2019).

Dia juga mempertanyakan tugas Panlih hingga memerlukan waktu cukup panjang.

“Kenapa Panlih Wakil Walikota Walikota harus diselesaikan 12 April? ada apa? sekalipun itu hasil Banmus ini bukan keputusan yang masih bisa diubah. Ini bukan Al-Qur’an yang tidak bisa diubah. Pikirkan kami yang sedang konsentrasi pencalegan. Apa tak bisa Panlih digeser waktunya setelah pemilu. Lalu kita juga suruh seperti kerja rodi tipa hari harus ada di tempat, sementara pikiran kemana-mana,” ucapnya.

Dia mengungkapkan bahwa beberapa aturanpun masih belum termuat dalam draf aturan main, seperti pengunduran diri calon sebagai anggota dewan, Aparatur Sipil Negara (ASN), Direksi atau Komisaris BUMD. “Itu belum dimuat lengkap,” terangnya.

Terkait hal itu, Rahmatulloh menegaskan, Panlih harus tegas dalam membuat mekanisme tata cara yang tertuang.

“Jangan ada yang tertinggal sekalipun semuanya sudah termuat dalam undang-undang dan PP (peraturan pemerintah),” tegasnya.

Namun yang lebih parah lagi, lanjutnya, tugas Panlih Wakil Walikota seperti petugas di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

“Tugasnya bagi kartu suara, jaga bilik suara, membagikan alat tulis, mengabsen para pemilik suara, dan lain-lain. Persis seperti di TPS. Kalau begini dimana wibawa anggota dewan kalau hal demikian harusnya dikerjakan oleh Sekwan sebagai sekertaris bukan anggota beserta staf-nya,” tuturnya.

“Kalau menurut saya Panlih punya kewenangan untuk merubah kalau Panlih gak mau jaga bilik, memanggil peserta pemilih, atau mencatat penghitungan suara. Ya semuanya diserahkan oleh sekretaris panlih agar merintahkan staf,” imbuhnya.

Terkait hal ini belum ada konfirmasi dari Ketua Panlih, Sihabudin Syibli dan Wakil Ketuanya Isro Mi’raj. Saat dihubungi wartawan belum memberikan jawaban. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini