Beranda Hukum Putusan MA, Eks Kabiro Kesra Pemprov Banten Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan MA, Eks Kabiro Kesra Pemprov Banten Divonis 4 Tahun Penjara

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada mantan Kabiro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso. Irvan dinilai terbukti bersalah atas kasus korupsi alokasi hibah untuk pondok pesantren (ponpes) 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar.

“Putusan kasasinya sudah kami terima, amar putusan menyatakan MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan pihak penuntut umum, dengan demikian putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten dikuatkan,” kata Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar, Rabu (39/11/2022).

Berdasarkan putusan banding, Irvan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ia juga diganjar pidana tambahan berupa Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain Irvan, MA juga menghukum mantan Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata dengan pidana selama empat tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan. “Untuk putusan lengkapnya belum kami terima,” kata Rezkinil.

Irvan dan Toton dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus tersebut, terdapat tiga terdakwa lain yang turut diadili. Namun ketiganya tidak mengajukan banding. Ketiga tersebut, Epieh Saepudin dan Tb Asep Subhi selaku pimpinan ponpes serta Agus Gunawan honorer pada Biro Kesra Setda Banten. Epieh dan Asep telah divonis masing-masing divonis selama dua tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Oleh hakim, Asep diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 96 juta subsider satu tahun penjara. Sementara, Agus divonis lebih ringan. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ