Beranda Pemerintahan Putus Mata Rantai Covid-19, Raperda Pedoman AKB Lebak Disahkan

Putus Mata Rantai Covid-19, Raperda Pedoman AKB Lebak Disahkan

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya

LEBAK – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengikuti Rapat Paripurna IV Dalam Rangka Laporan Panitia Khusus (Pansus), Pengambilan Keputusan, Penetapan dan Pendapat Akhir Bupati Tentang Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Pandemi Covid-19 yang digelar secara daring melalui zoom meeting. Bertempat di Lebak Data Centre, Senin (5/10/2020).

Dalam laporannya H. Enden Mahyudin Juru Bicara sekaligus Ketua Panitia Khusus Pembahasan Raperda Tentang Pedoman AKB menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak secara umum merupakan implementasi dari Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun demikian telah dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan memperhatikan kearifan lokal yang dinilai berkaitan erat dengan norma, sosial dan budaya masyarakat Lebak.

Sehingga diharapkan peraturan daerah ini nantinya dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat agar terciptanya masyarakat yang sehat dan berperilaku hidup bersih serta memperhatikan protokol kesehatan.

“Kami sangat berharap kedepan dengan pengesahan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak ini, agar bisa dipatuhi oleh masyarakat mengingat sangat penting Peraturan Daerah ini dilaksanakan untuk memutus mata rantai Covid-19 agar terciptanya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak yang kita cintai,” ujar Enden.

Sementara itu Bupati Lebak dalam Pendapat Akhir Bupati mengatakan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, diharapkan bisa segera memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak, sehingga seluruh aspek kehidupan masyarakat terutama aspek kesehatan, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak dapat pulih kembali.

“Perlu kami sampaikan bahwa pengesahan dan pengundangan peraturan daerah tentang Pedoman adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini, baru akan kami laksanakan setelah mendapat hasil fasilitasi dan nomor register dari Pemerintah Provinsi Banten,” ucap Bupati.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini