Beranda Hukum Pura-pura Jadi Bos Mafia, Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Serang

Pura-pura Jadi Bos Mafia, Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Serang

SERANG – Ditreskrimum Polda Banten menangkap pria berinisial IS (36). Tersangka tega mencabuli, Bunga (12) yang merupakan anak tirinya. Modus IS berpura-pura menjadi orang lain dengan akun Bos Mafia di aplikasi hijau.

Peristiwa terjadi pada Februari 2023 silam bertempat di kontrakan ibu korban di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Awalnya pada sekira Februari 2023 korban mendownload aplikasi hijau. Kemudian korban berkenalan dengan seseorang yang tidak dikenal dengan akun Bos Mafia yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri melalui aplikasi tersebut.

Perkenalan itu berlanjut dari aplikasi ke ponsel pribadi korban. “Lanjut ke whatsapp dan orang tidak dikenal tersebut mengajak korban untuk berpacaran,” kata Kasubdit 4 Renakta Kompol Herlia Hatarani, Selasa (12/8/2025).

Intens berkomunikasi, korban diancam oleh pelaku untuk mengirimkan video bugil. “Setelah itu ia (IS) tersebut meminta video bugil korban dengan nada mengancam,” terang Herlia.

Setelah korban menuruti permintaan pelaku, pelaku kembali meminta korban untuk mengirimkan uang. Namun karena korban tidak memiliki uang maka pelaku menyuruh korban untuk membuat video persetubuhan dengan bapak tirinya.

“Beberapa hari kemudian orang tidak dikenal mengancam akan menyebarkan video. Karena tidak memiliki uang, kemudian orang tidak dikenal tersebut menyuruh korban untuk membuat video persetubuhan dengan bapak korban, karena merasa takut korban akhirnya menghubungi IS.”

IS pun berpura-pura mengirim uang kepada Bos Mafia. Dua hari berselang, IS kembali meneror anak tirinya dengan akun Bos Mafia. IS meminta agar membuat video persetubuhan antara korban dengan dirinya.

Keduanya membuat video adegan dewasa saat orangtua korban tertidur. Kejadian itu terus berulang dengan iming-iming uang setiap kali IS mencabuli anak tirinya.

“Kejadian tersebut terus terulang kali dari 2023 sampai 25 Juni 2025. Sesekali setiap selesai di setubuhi korban diberikan uang senilai Rp100.000 sampai dengan Rp250.000, atas adanya kejadian ini korban mengalami rasa takut dan trauma dan melaporkannya ke SPKT Polda Banten,” terang Herlia.

Baca Juga :  Dipenuhi Kampanye Andra-Dimyati, Akun Medsos Polda Banten Disorot Netizen

Pelaku akhirnya ditangkap pada 9 Agustus 2025. “Motifnya adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai Bos Mafia untuk mengelabui korban,” tambah Herlia.

Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.

Tim redaksi