Beranda Hukum Pura-pura Berburu, Pecatan Anggota TNI Curi Puluhan Motor di Cikande

Pura-pura Berburu, Pecatan Anggota TNI Curi Puluhan Motor di Cikande

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Maryadi menunjukkan barang bukti. (Qizink/bantennews)

SERANG – MS, pecatan anggota TNI ditangkap tim dari Satreskrim Polres Serang karena diduga terlibat aksi pencurian. Pria berasal dari Desa Bantar Panjang, Kecamatan Cikeusal ini diciduk polisi karena mencuri puluhan sepeda motor.

“Tersangka pecatan dari anggota TNI tahun 2017. Dengan pangkat terakhir praka,” ujar Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan yang didampingi Kasatreskim Polres Serang AKP Maryadi saat ekspose di Mapolres Serang, Rabu (28/8/2019).

Kapolres menyebutkan bahwa MS menjalankan aksinya bersama rekannya yakni MH. Diketahui, MH meninggal dunia diamuk massa saat dalam upaya penangkapan.

Dalam setiap menjalankan aksinya, MS dan MH berangkat menggunakan sepeda motor. Lokasi yang dituju adalah kebun atau aliran sungai untuk mencari target. “Motor yang dicuri biasanya motor yang ditinggal warga di pinggir kebun atau ditinggal mancing di sungai. Saat beraksi tersangka membawa senapan angin, pura-pura berburu,” jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, lokasi yang menjadi target pencurian tersangka sebagian besar di wilayah Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin. Namun dari berdasarkan pangakuan tersangka, MS juga diketahui pernah melakukan pencurian di wilayah Cikande, Kibin, Kragilan, Carenang, Pontang, Cikeusal, Bandung, Pamarayan, bahkan hingga wilayah Depok.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 29 unit sepeda motor hasil curian serta kunci T yang digunakan tersangka untuk mencuri. Polisi juga mengamankan mesin gerinda yang digunakan untuk merusak nomor rangka dan mesin kendaraan.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun,” ujarnya. (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ