Beranda Peristiwa Punya Perda, Miras di Cilegon Bebas Beredar, Seremonial Pemusnahan Digelar Tiap Tahun

Punya Perda, Miras di Cilegon Bebas Beredar, Seremonial Pemusnahan Digelar Tiap Tahun

Pemusnahan Miras di Pemkot Cilegon - (Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Pemkot Cilegon melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cilegon memusnahkan sekitar 2.295 minuman keras (Miras) hasil dari razia sejak tahun 2020 dari tempat hiburan, Pedagang Kaki Lima (PKL), tukang jamu dan tempat lainnya di wilayah Cilegon.

Pemusnahan miras tersebut diklaim merupakan sebagai upaya tindakan tegas pemerintah terhadap peredaran miras di Kota Industri. Dimana Kota Cilegon memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Miras, Perjudian, Narkotika, Psikotropika, dan Dzat Adiktif lainnya.

Namun demikian, pemusnahan miras tersebut diharapkan bukan hanya seremonial semata dan digelar tiap tahun saat Ramadan. Sehingga peredaran miras di Cilegon benar-benar bisa dicegah.

“Pemusnahan minuman beralkohol ini jangan hanya dilakukan hari ini saja dan jangan hanya seremonial saja. Jadikan ini terus menerus sebagai ajang motivasi kita bahwa Cilegon terkenal dengan kota santri, kota yang bermartabat,” ujar Walikota Cilegon, Helldy Agustian saat acara Pemusnahan Miras di Halaman Kantor Walikota Cilegon, Selasa (27/4/2021).

Dia menyatakan bahwa Kota Cilegon sejak lama memiliki Perda tentang larangan peredaran Miras. Itu tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Narkotika, Psikotropika, dan Dzat Adiktif lainnya.

Perda ini diharapkan bisa ditegakkan dengan tegas guna mencegah peredaran minuman haram bagi umat muslim tersebut di Kota Cilegon. “Kita sepakat bahwa Cilegon nol alkoho,” ucap Helldy menegaskan.

Politisi Partai Berkarya itu menyatakan bahwa generasi muda Kota Cilegon harus diselamatkan dan dijauhkan dari minuman beralkohol.

“Saat ini generasi milenial sedang tumbuh, dimana kita saat ini memiliki bonus demografi. Sehingga pemerintah mempunyai peran bahwa bersama-sama membangun generasi muda ke depan akan menjadi generasi emas. Salah satu wujud untuk milenial menjadikan generasi emas adalah menghindari adanya peredaran minuman keras,” katanya.

Sebab itu, pihaknya meminta kepada Dinas Satpol-PP Kota Cilegon agar lebih gencar mencegah peredaran Miras di Kota Industri. “Semoga Ini menjadi amaliyah seluruh anggota Satpol-PP,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol-PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur menyatakan bahwa sebanyak 2.295 miras itu merupakan hasil dari razia tempat hiburan malam.

“Juga dari PKL, tukang jamu dari JLS dan wilayah lainnya,” kata Mantan Camat Pulomerak itu.

Dia menyatakan bahwa sementara ini para pemilik miras hanya diberikan teguran dan penutupan lapak.

“Karena saat ini kita belum bisa menerapkan tindakan tipiring (tindak pidana ringan) karena masih pandemi Covid-19,” ucapnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini