TANGERANG – Pengelolaan pemungutan pajak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diduga belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah.
Saat ini, terdapat dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjalankan fungsi pemungutan pajak daerah, yakni Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, mengakui bahwa pengelolaan pajak daerah hingga kini belum terpusat dalam satu OPD. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh perbedaan objek pajak yang ditangani masing-masing instansi.
Ia menjelaskan, Bapenda berfokus pada pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sementara itu, BPKD menangani pajak yang bersumber dari aktivitas masyarakat, seperti pajak restoran dan jenis pendapatan lainnya.
“Kenapa belum kami satukan, karena struktur organisasi dan tata kerja masih mengikuti perda dan aturan lama. Di beberapa daerah juga masih melakukan hal demikian,” ujar Maryono saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).
Di sisi lain, Kepala BPKD Kota Tangerang, Agus Andriansjah, menegaskan bahwa pemungutan pajak oleh instansinya telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 147 Tahun 2021 yang kemudian direvisi menjadi Perwal Nomor 46 Tahun 2023.
“Jangan lihat Perwal 46, lihat Perwal terdahulunya. Perubahannya berupa penambahan sistem kerja. Ketentuan terkait SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) BPKD sudah diatur dalam peraturan sebelumnya,” jelas Agus.
Ia juga memastikan bahwa seluruh regulasi yang berlaku telah disinkronkan dengan peraturan di atasnya, termasuk melalui proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Banten.
“Semua sudah disinkronkan berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri dan provinsi. Tidak ada masalah,” tegasnya.
Sebagai informasi, kewenangan pemungutan pajak oleh pemerintah daerah mengacu pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, pemisahan kewenangan pemungutan pajak dari Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dibentuk khusus diatur dalam Bab I Huruf E poin 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus menelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran dalam tata kelola pemungutan pajak daerah tersebut.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo
