Beranda Pemerintahan Pungli Seragam Pakai Rekening Pribadi, Kepsek SDN Ciledug Barat Terancam Sanksi Berat

Pungli Seragam Pakai Rekening Pribadi, Kepsek SDN Ciledug Barat Terancam Sanksi Berat

Papan nama SDN Ciledug Barat Tangsel. (Istimewa)

TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menjatuhkan sanksi berat terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Ciledug Barat, Kecamatan Pamulang, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan memungut dana seragam sekolah melalui rekening pribadi.

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menyebut tindakan itu masuk kategori pelanggaran berat.

“Saya akan mempertimbangkan hukuman paling berat,” tegas Benyamin, Kamis (7/8/2025).

Menurut Benyamin, surat edaran larangan pungli sudah lama dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel.

“Sudah jelas dilarang pungut ini itu. Tidak boleh ada kepentingan pribadi. Tapi kok masih dilakukan,” ujarnya.

Meski belum memutuskan bentuk sanksi, Benyamin mengatakan saat ini Inspektorat dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tengah mengkaji pelanggaran tersebut.

“Setelah ada hasil pemeriksaan, baru keputusan dijatuhkan,” ujarnya.

Dugaan pungli ini bermula dari keluhan seorang wali murid, Nur Febri Susanti (38), yang mengaku diminta membayar Rp1,1 juta saat daftar ulang.

Dana itu, menurut Febri, harus ditransfer ke rekening pribadi kepala sekolah. Biaya tersebut mencakup pakaian muslim, baju batik, rompi, topi, atribut sekolah, hingga buku paket pelajaran.

“Kalau saya tidak sanggup bayar, katanya lebih baik cari sekolah lain,” ujar Febri.

Ia dan suaminya—seorang tukang parkir dan pedagang pempek daring—menilai biaya itu terlalu memberatkan, apalagi tanpa opsi cicilan.

Penulis : Mg-Ahmad Rizki
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd