Beranda Hukum Pungli Pedagang Royal Kota Serang, 13 Orang Diamankan Polresta Serang Kota

Pungli Pedagang Royal Kota Serang, 13 Orang Diamankan Polresta Serang Kota

SERANG – Polresta Serang Kota menciduk pelaku pungutan liar (pungli) pedagang yang ada di Royal, Kota Serang, pada Minggu (01/05/2022).

“Di malam takbir ini menjelang Lebaran Idul Fitri 1443 H, sebanyak 13 orang berhasil kita amankan yang diduga melakukan perbuatan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima yang berada di Royal, Kota Serang. Pelaku mengakui melakukan pungutan liar mulai dari Rp. 5 ribu sampai dengan Rp. 100 ribu dengan membuat karcis berstempel dari Pemerintah,” kata Kapolresta Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea didampingi Wakapolresta Serkot, Kasatreskrim Polresta Serkot, Kapolsek Serang, personel Satreskrim Polresta Serkot dan perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Serang.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Serang menambahkan untuk parkir dijalan sesuai dengan peraturan Pemerintah. “Disini sudah jelas peraturannya yah, bahwa untuk kendaraan motor Rp. 1 ribu dan mobil Rp. 2 ribu, kemudian untuk stempel di karcis yang pelaku miliki itu tidak ada surat dinas dari Dishub, jadi itu tidak bisa dikatakan ilegal,” lanjutnya.

Kemudian, saat dilakukan interogasi bahwa para pelaku melakukan perbuatannya dengan sadar dengan motif dapat meraih keuntungan sehingga para pelaku mendapatkan sejumlah uang untuk digunakan pada Lebaran Idul Fitri 1443H.

Kemudian, Kiki salah seorang pedagang kaki lima di Royal menyampaikan bahwa dirinya khusus seminggu mau Lebaran ini dikenakan tarif Rp. 700 ribu untuk ijin berjualan. “Belakangan saya kaget pak, karena semalam dimintai parkir mobil saya Rp. 100 ribu oleh juru parkir disana, alasannya dia bilang karena pedagang lagi banyak untung,” tandasnyam

Lalu, ke 13 pelaku pungli di royal ini diamankan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dari ke 13 pelaku ini kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta Serkot.

Diakhir, Maruli mengimbau kepada masyarakat Kota Serang apabila menemukan dan melihat adanya praktek pungutan liar yang tidak resmi agar tidak sungkan untuk melapor ke Kepolisian. “Jangan sungkan untuk melapor ke Kepolisian, praktek pungli merupakan penyakit masyarakat, saya berharap kejadian ini tidak dilakukan kembali berulang-ulang oleh para oknum,” akhirnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini