Beranda Hukum Pungli Oknum Dit Polair Terkait Kapal yang Salah Sandar

Pungli Oknum Dit Polair Terkait Kapal yang Salah Sandar

(Sumber foto: tribunnews.com)

SERANG – Pungutan liar (Pungli) yang melibatkan oknum Direktorat Polair Polda Banten terkait kapal yang salah sandar. Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Ada lidik Propam Polda Banten setelah ada laporan bahwa penyalahgunaan jabatan yang dilakukan AKP A yang melakukan pungli meminta uang terhadap pemilik kapal yang salah sandar,” kata Listyo melalui sambungan telpon kepada bantennews.co.id, Sabtu (25/8/2018).

Kasus ini sendiri tengah didalami oleh Propam Polda Banten. AKP A dan Brigadir D keduanya telah dimintai keterangan oleh penyidik Propam
Polda Banten. “Keduanya memang dalam proses penyelidikan di Propam, namun ada laporan juga ke luar (Kemenko Polhukam),” kata mantan Kapolda Banten ini.

Jika hasil pemeriksaan tersebut, keduanya terbukti bersalah, lanjut dia, maka akan berlanjut Sidang Komisi Etik. “Kalau bersalah kita beri sanksi,” jelasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp100 juta dengan cara bertahap kepada perusahaan, PT KSD. Kapal pengangkut besi yang bersandar di jeti PT Indah Kiat, Merak, Banten.

Pemilik kapal pengangkut besi tua PT KSD diduga melakukan pelanggaran bersandar dan melakukan bongkar muat bukan pada tempatnya.

Pemilik barang telah dimintai uang sebesar Rp100 juta oleh oknum dari Dit Polair berinisial AKP A. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui nomor rekening yang diberikan oknum tersebut kepada pemilik barang.

Kemudian pada tanggal 21 Agustus 2018, PT KSD kembali mengangkut besi tua untuk dibongkar di Pelabuhan Merak, namun Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas I Banten tidak berani memberikan izin berlabuh dengan alasan PT KSD harus meminta izin kepada Dir Polair terlebih dahulu, dalam hal ini hanya untuk kapal pengangkut besi tua.

Kemudian, perwakilan PT KSD yang menemui oknum Ditpolairud Polda Banten telah dimintai uang dengan hitungan Rp50 per kilogram besi tua yang diangkut, dan Rp15 per kilogramnya khusus untuk oknum tersebut. Namun, pihak PT KSD merasa keberatan atas permintaan tersebut.

Dikonfirmasi akan hal ini, Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin belum memberikan konfirmasi kepada wartawan. Panggilan dan pesan WhatsApp wartawan belum mendapat respons. Bantennews.co.id, masih terus berupaya mendapat konfirmasi tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Tim Satgas Saber Pungli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dikabarkan mengamankan tiga perwira Pol Air Polda Banten. Ketiganya berisial NN, YG dan AK, Jumat (24/8/2018) sore.

Ketiganya kemudian dalam pemeriksaan Propam Polda Banten. Kapolda Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa Putra mengaku belum menerima laporan mengenai penindakan tiga oknum perwira pada Ditpolairud Polda Banten tersebut. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini