Beranda Hukum Pungli Jenazah Tsunami, RSDP Kabupaten Serang Palak Band Seventeen Rp19,3 Juta

Pungli Jenazah Tsunami, RSDP Kabupaten Serang Palak Band Seventeen Rp19,3 Juta

Sidang kasus pungutan liar (Pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Pengadilan Negeri (PN) Serang

SERANG – Pihak Rumah Sakit Dokter Dradjat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang meminta duit sebesar Rp19,3 kepada manajemen Band Seventeen, yang menjadi korban tsunami Selat Sunda.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus pungutan liar (Pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (6/8/2019), saksi dari korban grup band Seventeen mengaku dipungut biaya Rp19,3 juta untuk pengurusan lima jenazah dari kru, personel dan keluarga Seventeen oleh pihak Rumah Sakit dr Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang.

Sebesar Rp8,8 juta untuk biaya pengurusan pemulasaraan dan formalin tiga jenazah atas nama bassis Seventeen Muhammad Awal Purbani, Manajer Oki Wijaya dan kru Rukmana Rustam.

Kemudian, sebesar Rp7,3 juta untuk biaya pengurusan jenazah istri Ifan Seventeen, Dyilan Sahara dan sebesar Rp3,2 juta untuk pengurusan jenazah Windu Andi Darmawan drummer Seventeen.

“Saya ketemu fatullah (terdakwa) saat bertanya ada beliau. Dijelaskan prosesnya dan djelaskan biaya-biayanya,” kata Manajer Grup Band Seventeen Herman Andrew Bong.

Dikatakan Herman, berdasarkan penjelasan pihak RS perbedaan biaya pengurusan dari lima jenazah tersebut lantaran berdasarkan perbedaan kondisi jenazah.

“Diarahkan ke ruangan, dijelaskan rincian biaya, kita oke tandatangan lalu saudara Fathullah beri kuitansi dibayar ke beliau cash,” katanya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini