Beranda Hukum Puluhan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Dipindahkan ke Lapas Serang

Puluhan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Dipindahkan ke Lapas Serang

Puluhan warga binaan Rutan Klas IIB Serang saat hendak dipindahkan ke Lapas. (Istimewa)

SERANG – Sebanyak 53 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang.

Pemindahan itu dilakukan untuk mengurangi kepadatan hunian yang menjadi persoalan utama.

Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata mengatakan, pemindahan ini merupakan bagian dari strategi penataan dan pemerataan penghuni antar-unit pemasyarakatan di wilayah Serang.

“Tujuannya agar kondisi hunian tetap layak dan manusiawi. Dengan pemindahan ini, kami berharap suasana di dalam Rutan lebih kondusif dan proses pembinaan warga binaan bisa berjalan optimal,” kata Rangga, Selasa (4/11/2025).

Rangga menjelaskan, saat ini Rutan Serang menampung lebih dari 600 warga binaan jumlah yang jauh melampaui kapasitas ideal.

Kondisi tersebut, kata Rangga, membuat ruang hunian menjadi tak nyaman hingga sesak.

“Rata-rata satu kamar diisi 50 hingga 60 orang. Tentu ini tidak nyaman bagi mereka. Karena itu, pemindahan dilakukan agar mereka bisa tinggal dengan kondisi yang lebih layak,” katanya.

Dikatakannya, proses pemindahan berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan ketat dari petugas Rutan Serang yang dibantu aparat Polsek Serang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Setiap warga binaan yang dipindahkan, lanjut Rangga, mereka menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan terdahulu sebelum akhirnya diberangkatkan ke Lapas Kelas IIA Serang.

Kata dia, langkah pemindahan warga binaan akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan layanan dan pembinaan di lingkungan Rutan tetap berjalan maksimal.

“Kami berkomitmen menjaga kesejahteraan dan hak-hak warga binaan, sekaligus memastikan kondisi hunian tetap manusiawi,” sampainya.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd