
CILEGON – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon menilang 46 truk over dimension over loading (ODOL) sepanjang Januari-September 2026. Puluhan kendaraan tersebut mayoritas mengangkut pasir tambang dan melintas di jalur yang rawan mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Cilegon, Ipda Setiadi mengatakan, petugas menindak truk ODOL di dua lokasi utama, yakni pintu masuk Tol Cilegon Timur dan sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon.
“Ada 46 pelanggaran (truk ODOL),” kata Setiadi saat dikonfirmasi BantenNews.co.id melalui pesan singkat, Rabu (21/10/2026).
Setiadi menyebut, truk pengangkut pasir tambang dari kawasan JLS mendominasi pelanggaran tersebut. Muatan berlebih dan dimensi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
“Muatan tambang pasir,” ujarnya.
Satlantas Polres Cilegon menindak kendaraan ODOL untuk menekan risiko kecelakaan dan kemacetan. Petugas juga mengandalkan penilangan hingga penyitaan kendaraan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.
“Penegakan hukum berupa tilang atau penyitaan kendaraan bertujuan memberikan efek jera serta mencegah kemacetan dan fatalitas kecelakaan,” kata Setiadi.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd