Beranda Hukum Puluhan Ribu Miras dan Oplosan Dimusnahkan Polda Banten

Puluhan Ribu Miras dan Oplosan Dimusnahkan Polda Banten

Pemusnahan Miras di Polda Banten

SERANG – Polda Banten memusnahkan puluhan ribu botol minuman keras (Miras) oplosan dan ilegal dari berbagai merk, Rabu (5/5/2021). Miras yang dimusnahkan adalah hasil sitaan jajaran petugas Polda Banten dan Polres dari Operasi Pekat Maung tahun 2021.

Pemusnahan miras dilakukan di halaman Mapolda Banten usai upacara Operasi Ketupat Maung 2021.

Adapun hasil barang bukti yang disita dan dimusnahkan adalah sejumlah 20.143 botol dalam berbagai merk dan 27 jeriken miras jenis ciu.

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Wakapolda Banten, Brigjen Ery Nursatari menyebutkan untuk menyikapi perkembangan penyalahgunaan miras, Polda Banten dan Polres jajaran telah melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan berupa tindakan yang bersifat preemtif, preventif, represif.

“Melakukan operasi atau razia di sejumlah tempat yang diduga menjadi peredaran miras ilegal atau oplosan sebagai upaya pemeliharaan Kamtibnas dalam mewujudkan situasi yang aman, kondusif khususnya di bulan suci Ramadan dan menjelang Lebaran di wilayah hukum Polda Banten,” ujarnya.

Menurutnya, penyalahgunaan miras ini merupakan permasalahan yang cukup berkembang dan menunjukkan kecenderungan yang meningkat dan akibatnya dirasakan dalam bentuk kenakalan, perkelahian dan perbuatan asusila, premanisme dan tindak pidana lainnya bahkan belakangan ini telah menelan korban jiwa.

Hadir dalam pemusnahan miras tersebut adalah Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Ketua MUI Provinsi Banten AM Romli, Komandan Resor Militer (Danrem), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Ka Kanwil Kemenag) Provinsi Banten, dan para pimpinan instansi terkait.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini