TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan puluhan reklame ilegal di kawasan Serpong dan Serpong Utara.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kota serta penegakan aturan terkait penyelenggaraan reklame yang dinilai semakin semrawut.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menyebut sedikitnya 40 reklame berbagai ukuran ditertibkan dalam operasi tersebut.
“Mulai dari T-banner hingga billboard besar di titik-titik komersial seperti Ruko Para Visioner, ITC BSD Junction, hingga Bundaran Alam Sutera — semua yang tidak berizin kami copot,” ujar Muksin saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan, operasi ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mewajibkan setiap reklame memiliki izin resmi serta dilengkapi stiker atau QR Code pengesahan dari pemerintah daerah.
Menurut Muksin, pelanggar berulang dapat dijerat sanksi pidana maksimal tiga bulan kurungan atau denda hingga Rp50 juta, sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
“Ini bukan cuma soal izin, tapi juga soal estetika dan keamanan. Reklame liar bisa membahayakan pengguna jalan,” tegasnya.
Satpol PP Tangsel berencana melanjutkan operasi serupa secara berkala sebagai langkah penindakan terhadap pelanggaran aturan, mendorong pelaku usaha agar tertib administrasi, serta menjaga kerapian ruang publik di Kota Tangerang Selatan.
Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd
