Beranda Bisnis Puluhan Rekening Penunggak Pajak di Banten Diblokir

Puluhan Rekening Penunggak Pajak di Banten Diblokir

Kepala DJP Banten Yoyok Satiotomo.

SERANG – Petugas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten memblokir 47 rekening penunggak pajak senilai 524 Miliar rupiah. Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya.

“Juru Sita Negara yang tersebar di 12 Kantor Pelayanan Pajak se-Provinsi Banten melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak pada Rabu, 8 Juni 2022 pukul 10.00 WIB,” kata Kepala DJP Banten Yoyok Satiotomo di Kota Serang, Rabu (8/6/2022).

Ia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 1 angka 26 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun. ” Secara rinci kami tidak bisa menyebutkan pemilik rekening tersebut. Ini rahasia, yang pasti di semua wilayah Banten, yang merasa diblokir, tinggal konfirmasi ke kami, datang ke kantor pelayanan pajak terdekat untuk mengurusnya,” ujarnya.

Menurutnya pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) merupakan langkah awal Jurusita Pajak Negara dalam rangkaian penegakan hukum perpajakan. Karena sebelum dilakukan tindakan penyitaan harta kekayaan milik Wajib Pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian dan LJK sektor lainnya. Dan hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020.
“Tindakan pemblokiran rekening serentak diprakarsai Kepala Kanwil DJP Banten untuk menunjukkan kesungguhan Kanwil DJP Banten beserta jajaran dalam upaya penegakan hukum perpajakan dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak di Provinsi Banten,” ujarnya.

Kemudian ia juga menyampaikan untuk menambah wajib pajak potensial, pihaknya akan meneruskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang saat ini sudah berhasil mengumpulkan 350 Miliar Rupiah dari target 1 Triliun Rupiah.

Selanjutnya, Surqt Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan juga masih menjadi agenda utama di Kanwil DJP Banten, sehingga masih akan dilakukan upaya menjaring lebih banyak Wajib Pajak melalui 15 pojok pajak Layanan Di Luar Kantor (LDK) di berbagai kantor pemerintah daerah, pusat perbelanjaan, dan mal-mal hingga 30 Juni 2022. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini