Beranda Pemerintahan Puluhan PPPK Paruh Waktu Pemkab Pandeglang Tak Lolos Verifikasi

Puluhan PPPK Paruh Waktu Pemkab Pandeglang Tak Lolos Verifikasi

Kantor BKPSDM Kabupaten Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang menyatakan hingga saat ini sudah ada 81 orang peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dinyatakan gugur.

Jumlah tersebut kemungkinan masih bisa bertambah. Hal itu karena proses verifikasi di BKPSDM masih berlangsung.

Kabid Formasi pada BKPSDM Pandeglang, Furkon mengatakan dari jumlah yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan BKPSDM Pandeglang sebanyak 5.872 orang yang bakal diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Sementara, 81 orang dinyatakan tidak lolos proses verifikasi data.

“Yang kemarin diumumkan di website BKD maupun BKN itu sebanyak 5.872 orang yang akan diangkat PPPK paruh waktu, adapun yang gugur/tidak lolos sampai sekarang baru 81 orang karena mengundurkan diri dan tidak mengisi daftar riwayat hidup,” kata Furkon, saat dihubungi via telpon, Kamis (2/10/2025).

“Sampai hari ini baru mencapai 81 orang tapi enggak tahu ke depannya karena prosesnya masih panjang dan di BKD juga ada kotak pengaduan,” tambah Furkon.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam tahap verifikasi dan pengusulan NIP ke BKN. Sebab, menurutnya ada beberapa berkas milik peserta yang dianggap tidak sesuai dengan data di lapangan sehingga perlu verifikasi langsung ke lokasi.

Sedangkan untuk pengumuman kelulusan ribuan calon PPPK paruh waktu masih menunggu kabar dari BKN karena kemungkinan besar waktu pengusulan NIP juga akan diperpanjang secara nasional sehingga jadwal pengumuman juga akan lebih lama dari yang sudah direncanakan.

“Jadi terkait dengan kapan pengumuman, penyerahan SK itu nanti kami masih menunggu karena sampai hari ini kami masih verifikasi berkas terkait ketidaksesuaian antara berkas dengan data di lapangan. Kami harus lihat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari kepala sekolah/atasan, SPRP (Surat Pernyataan Rencana Penempatan) dari kepala dinas dan kebenaran fisik di lapangan dan baru kami usulkan jadi deadline untuk pengumuman mudah-mudahan diperpanjang,” jelasnya.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Poros Desa Sindang Asih-Badak Anom di Kabupaten Tangerang Telan Rp6 Miliar

Ia menambahkan, setelah proses verifikasi dan pengusulan NIP selesai, tahapan selanjutnya hanya tinggal menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN dan pengumuman kelulusan PPPK paruh waktu.

“Setelah pengusulan NIP melalui aplikasi selanjutnya kami tinggal menunggu Pertek dari BKN, baru pengumuman dan persiapan penyerahan SK. Sekarang peserta sudah tahu NIP mereka sudah terbit atau belum karena bisa mengecek melalui aplikasi BKN yang diunduh oleh peserta masing-masing,” tutupnya.

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd