Beranda Hukum Puluhan Pemotor Berknalpot Brong di Cilegon Terjaring Razia

Puluhan Pemotor Berknalpot Brong di Cilegon Terjaring Razia

Polisi dan Penguji saat memeriksa knalpot kendaraan bermotor warga. (Gilang)

CILEGON – Satlantas Polres Cilegon sejak Kamis (12/8/2021) kemarin menggelar operasi pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan yang dipusatkan di beberapa titik ruas jalan protokol Kota Cilegon. Kendaraan berknalpot yang mengeluarkan suara bising jadi sasaran razia.

Di dalam kawasan Bonakarta, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, polisi mengamankan puluhan kendaraan bermotor roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot yang bersuara bising atau brong setelah ditetapkan melanggar oleh penguji sistem pembuangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon dengan menggunakan Sound Level Meter.

“Hasil operasi kemarin saja sudah 64 kendaraaan bermotor yang kita amankan. Kita terapkan sanksi tilang, dengan denda paling lama kurungan penjara satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” ujar Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Atmodjo ditemui di lokasi, Jumat (13/8/2021) sore.

Dijelaskan, polisi menindak tegas pemotor lantaran suara knalpot yang dikeluarkan melampaui batas maksimum ketentuan tekanan suara yakni 80 desibel (dB).

Operasi knalpot kendaraan yang harus sesuai standar itu, lanjut Yusuf, merujuk pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 juncto 106 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi Kategori M, N dan L.

“Untuk saat ini kendaraannya kita amankan, nanti yang ditilang wajib mengganti sesuai dengan knalpot aslinya atau bawaan standarnya di Satlantas Polres Cilegon,” katanya.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini