PANDEGLANG – Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang mengakui ada sekitar 20 orang pejabat pada lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, sampai saat ini ada 20 orang di antara pejabat esselon II dan camat belum menyerahkan LHKPN pada BKD Pandeglang.
Kata Fahmi, salah satu kendala terlambatnya puluhan pejabat negara ini melaporkan harta kekayaan mereka karena sistem pelaporan yang menggunakan elektronik serta kesibukan para wajib lapor.
“Yang melaporkan sampai sekarang sudah 101 orang, yang belum melaporkan tinggal 20 orang lagi, sekarang kami sedang dampingi. Ada beberapa yang sudah ke BKD diantaranya pak Wowon dan haji Encep, jadi target kami yang 20 orang ini selesai hari ini sehingga total 100 persen,” terang Fahmi, Jumat (5/4/2019).
Sebenarnya, tenggang waktu yang diberikan KPK agar semua pejabat Pandeglang melaporkan LHKPN itu pada tanggal 31 Maret 2019 kemarin, namun karena ada permohonaan dari BKD Pandeglang akhirnya KPK memberikan batas waktu sampai hari ini.
“Kemarin yang sudah kami laporkan per tanggal 31 Maret, sekarang sisanya ini, kalau batas waktu kami kemarin sudah diberikan sampai tanggal 31 Maret tapi kami memohon kesana bersurat sehingga satu hari ini kami selesaikan,” katanya.
Fahmi menuturkan tujuan dari penyerahan LHKPN ini sebagai bentuk transparansi pemerintah terhadap kekayaan para pejabatnya. Karena itu ia berharap Pandeglang bisa tetap mempertahankan opini kepatuhan sangat baik dari KPK seperti tahun sebelumnya.
“Target kami 121 orang, yang sudah kami kirim dan sudah disampaikan ke KPK 101 orang sedangkan yang 20 orang sedang berjalan semua. Mudah-mudahan kami bisa mempertahankan opini kepatuhan yang kemarin sangat bagus,” tambahnya. (Med/Red)