Beranda Kesehatan Puluhan Pasangan Berebut Ingin Jadi Orangtua Asuh Bayi yang Ditemukan di Cisata

Puluhan Pasangan Berebut Ingin Jadi Orangtua Asuh Bayi yang Ditemukan di Cisata

Pekerja Sosial pada Dinsos Pandeglang, Aang Ahmed (kiri) saat menjelaskan bagaimana cara mengajukan persyaratan dan kewajiban COTA pada para pemohon - (Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Puluhan pasangan suami istri berbondong-bondong mendatang Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang untuk berebut menjadi orangtua asuh bayi perempuan yang dibuang di Kebun Sawit blok 112 Cadas Ngampar tepatnya di Kampung Pasir Waringin, Desa Rawasari, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang.

Pekerja Sosial pada Dinsos Pandeglang, Aang Ahmed menyampaikan, hari pertama pengajuan permohonan menjadi Calon Orang Tua Asuh (COTA) yang datang langsung ke Kantor Dinsos Pandeglang ada sebanyak 33 pasangan. Namun jumlah tersebut kemungkinan bisa kembali bertambah mengingat masih ada 1 hari lagi bagi COTA untuk mengajukan permohonan mereka.

Aang membeberkan, selama 2 hari Dinsos Pandeglang akan membuka pengajuan bagi COTA untuk menyerahkan berkas mereka, 2 hari kedepannya akan melakukan verifikasi data para pemohon dan setelah itu baru dilakukan kunjungan ke kediaman COTA untuk mengetahui kelayakan dan standarisasinya.

“Tidak semuanya yang mendaftar kami lakukan home visit, saking banyaknya kami harus memilah skala prioritas. Misalkan ada yang mendaftar tapi usia pernikahannya di bawah 5 tahun kami secara otomatis langsung dicoret tapi menginformasikan juga pada yang bersangkutan,” kata Aang, Senin (30/11/2020).

Aang menjelaskan, sesuai PP 54 tahun 2007 persyaratan untuk menjadi COTA diantaranya harus sudah menikah secara resmi, sehat jasmani dan rohani, usia menikah minimal sudah 5 tahun dan belum memiliki keturunan, mampu secara ekonomi serta beberapa syarat lain yang harus dimiliki oleh COTA.

“Saat home visit kami juga harus melihat kondisi lingkungan, bisa saja COTA ini melakukan permohonan hanya kedua belah pihak tanpa sepengetahuan keluarga, nah ini harus ditanyakan apakah keluarganya juga menyetujui tidak,” ucapnya.

Dirinya melihat, dengan banyaknya COTA yang ingin sekali menjadi orang tua dari bayi tersebut dapat disimpulkan bahwa masih banyak masyarakat yang perduli tentang masa depan anak-anak. Bahkan kata Aang, banyak warga dari luar Pandeglang yang menghubunginya bahwa mereka siap jadi COTA bayi itu.

Baca Juga :  Banten Raih Dua Pengharagaan di Jambore Kader Tingkat Nasional 2024

“Saya mengucapkan terimakasih, ternyata hikmah pembuangan bayi ini banyak masyarakat yang masih perduli terhadap persoalan anak. Intinya dari adopsi ini bagaimana kepentingan bagi anak itu sendiri. Banyak, ada yang dari Tangerang, Bekasi, Cilegon sama Bayah Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

Ia juga menerangkan bahwa setelah bayi ini memiliki orang tua asuh dari Dinas Sosial tetap akan memantau perkembangan bayi dan membuat laporan terkait perkembangan bayi itu selama 6 bulan untuk dilaporkan ke pihak terkait. Selain itu, orang tua asuh juga wajib memberikan informasi perkembangan bayi pada pekerja sosial setiap bulannya.

“Oh tidak. Kenapa ada pernyataan tertulis diatas materi itu, kami dari Dinsos terutama pekerja sosial setelah anak ini diasuh oleh orang tua angkatnya selama 6 bulan maka pekerjaan sosial wajib membuat laporan sosial untuk dilaporkan ke Kementerian Sosial, Dinsos Provinsi, Dinsos kabupaten, ke kepolisian,” terangnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News