SERANG – Sekitar 50 kios pedagang yang berjual di depan Pasar Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang akan segera digusur oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang. Hal itu dilakukan lantaran kios tersebut dibangun di atas trotoar.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Penyuluhan dan Pembinaan Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (P3PNS) pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Wipi Yuningsih mengatakan, pembongkaran pedagang tersebut seharusnya sudah dapat dilaksanakan pada 1 April lalu. Namun karena pertimbangan menjelang bulan puasa sehingga pembongkaran ditunda. “Harusnya sudah dibongkar, itu kan semrawut,” kata Wipi, Jumat (31/8/2018).
Menurut Wipi, jika diamati pedagang yang berjualan di depan Pasar Ciruas berdiri di atas trotoar yang berfungsi untuk pejalan kaki. Mereka pun informasinya membayar sewa mencapai Rp22 juta per kiosnya per tahun kepada pengelola Pasar Ciruas.
“Jadi pendapatannya bisa mencapai Rp1 miliar lebih, itu kan trotoar yang asli itu sebetulnya bukan di situ, harusnya kalau mau berdiri (Kios yang dibangun-red) harus sejajar dengan Polsek Ciruas, berarti kios yang dibangun termasuk trotoar,” ujarnya.
Namun demikian, kata dia, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa sudah melayangkan surat terhadap PT Karang Lawas Sejati selaku pengelola pasar dimana dalam surat tersebut menyarankan agar pengelola Pasar Ciruas untuk membongkar sendiri kios yang melanggar aturan. (ink/red)