PANDEGLANG – Sebanyak 81 unit kendaraan dinas roda dua maupun roda empat di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pandeglang raib atau tidak diketahui keberadaannya. Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) perwakilan Provinsi Banten.
Tiga OPD yang dimaksud diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Dinas Perhubungan. Dari data LHP BPK tersebut terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp6,9 miliar.
Dengan rincian Dinas Kesehatan sebanyak 53 unit dengan rincian roda dua sebanyak 22 unit senilai Rp290.994.282, roda empat sebanyak 31 unit senilai Rp535.952.383. pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sebanyak 27 unit dengan rincian roda dua sebanyak 24 unit senilai Rp403.227.709, roda empat sebanyak unit senilai Rp829.464.500 dan di Dinas Perhubungan sebanyak 1 unit kendaraan roda dua senilai Rp19.616.600 sehingga ditotal sebanyak 81 unit kendaraan dengan jumlah total Rp6.903.277.474.
Di dalam laporan tersebut terungkap bahwa pengurus barang masing-masing OPD telah memberitahukan kepada masing-masing pemegang kendaraan untuk dapat menghadirkan kendaraannya pada saat pelaksanaan pemeriksaan fisik dilakukan, namun tidak seluruh kendaraan dapat dihadirkan. Selanjutnya, pengurus barang di OPD masing-masing menelusuri keberadaan kendaraan tersebut.
Atas kondisi tersebut pengguna barang memberikan keterangan yang belum memadai terkait keberadaan dan status kendaraan dimaksud. Selain itu tidak terdapat dokumen pendukung berupa berita acara serah terima, dokumen peminjaman, maupun dokumen mutasi yang dapat mendukung perpindahan kendaraan tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa pengendalian, pencatatan dan pengaman fisik atas aset tetap peralatan dan mesin khususnya kendaraan dinas belum sepenuhnya memadai, sehingga hal tersebut mengakibatkan risiko kehilangan aset tetap berupa peralatan dan mesin berupa kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bidang Barang Milik Daerah (Kasubid BMD) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Pandeglang, Hayatun Nufus mengatakan bahwa pihaknya sudah menyusun rencana aksi dari inspektorat dengan melibatkan OPD terkait dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
“Untuk temuan BPK sudah disusun rencana aksi dari inspektorat, nah itu kan ada pembagian tugas, ada yang oleh BPKAD ada yang oleh OPD. karena temuan ini ada di masing-masing OPD bukan di bidang BMD sehingga kami menyusun surat edaran kepada OPD yang kemarin menjadi uji petik temuan BPK,” kata Nufus, Sabtu (4/7/2026).
Kata dia, dalam surat edaran tersebut BPKAD memerintahkan OPD terkait agar mensinkronkan data kendaraan dengan kendaraan dan kondisi kendaraan di lapangan serta melengkapi dokumen pendukung seperti SK pemegang kendaraan dan berita acara pinjam pakai jika kendaraan tersebut dipinjam-pakaikan.
Menurutnya, ada beberapa kendala pada saat pemeriksaan fisik dilakukan oleh BPK sehingga kendaraan tersebut tidak bisa dihadirkan. Salah satu kendalanya yakni kendaraan tersebut sedang digunakan oleh pemegang kendaraan dengan kondisi jarak tempuh cukup jauh sehingga tidak bisa hadir pada saat pemeriksaan.
“Kalau Dinas Kesehatan kebanyakan kendaraan tersebut tersebar di puskesmas sedangkan BPK saat melakukan audit semua kendaraan dikumpulkan di Dinkes tidak ke puskesmas, pada saat jadwal Dinkes tidak dihadirkan karena kondisi jarak sehingga dianggap tidak hadir, padahal tidak hadirnya itu mungkin ada alasan,” jelasnya.
Namun kata dia, kondisi ini perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti apakah kondisi kendaraan tersebut tidak bisa hadir karena jaraknya jauh atau memang kendaraan tersebut sudah mengalami rusak berat atau sedang dipinjamkan pada pihak lain.
“Kalau di Dinas Ketahanan Pangan pada saat pemeriksaan kendaraan tersebut mungkin sedang digunakan tugas oleh penyuluh pertanian. Setiap tahun kami melaksanakan inventarisasi tapi tahun 2025 kami melakukan inventarisasi khusus untuk buku, nah tahun 2026 ini kami melakukan juga inventarisasi dan bisa kami sinkron kan untuk LHP BPK terhadap OPD yang menjadi uji petik untuk dilakukan pendampingan,” tutupnya.
Penulis : Memed
Editor : TB Ahmad Fauzi
