Beranda Pemilu 2024 Puluhan Bacaleg di Kota Serang Tak Memenuhi Syarat

Puluhan Bacaleg di Kota Serang Tak Memenuhi Syarat

Ilustrasi - foto istimewa suara.com

SERANG – KPU Kota Serang telah menetapkan sebanyak 602 bakal calon legislatif (Bacaleg) masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024. Dan Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dinyatakan sebanyak 88 orang.

Penetapan 602 Bacaleg masuk DCS, ini setelah KPU Kota Serang menggelar rapat pleno pada Jumat (18/8/2023).

Usai ditetapkan 602 Bacaleg masuk DCS, KPU Kota Serang menyerahkan Surat Keputusan (SK) DCS kepada 17 partai politik (Parpol) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang.

Tak hanya itu, KPU Kota Serang juga membuka tanggapan publik atau masyarakat.

Pembukaan tanggapan publik atau masyarakat ini sebagai bentuk partisipatif masyarakat terhadap 602 Bacaleg yang masuk DCS.

Penetapan 602 Bacaleg masuk DCS ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri.

Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, jumlah Bacaleg yang diajukan dalam perbaikan sebanyak 690 orang. Setelah dilakukan verifikasi administrasi (vermin) ditetapkan di DCS itu yang Memenuhi Syarat (MS) 602 orang Bacaleg.

“Jadi yang ditetapkan dan yang diumumkan 602. Yang Tidak Memenuhi Syarat 88 orang. Yang TMS 88 tapi tidak umumkan di media massa dan media resmi KPU,” kata Fierly Murdlyat Mabrurri.

Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, dari 602 orang Bacaleg rinciannya 402 laki-laki dan 200 perempuan.

“Setelah pleno langsung kita dibikinkan SK DCS, dan telah kami serahkan ke parpol dan Bawaslu,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniÂ