Beranda Hukum Pulang Merantau, Warga Serang Dibius dan Dibuang ke Lebak Bulus

Pulang Merantau, Warga Serang Dibius dan Dibuang ke Lebak Bulus

Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdia Saputra memberi keterangan pers di Taman Integritas Polres Bandara Soetta, Selasa (1/9/2020).

TANGERANG – Malang nian nasib Mustari (29) Warga Serang, Banten yang berprofesi sebagai pedagang elektronik di Jayapura, Papua mengalami pembiusan dan dibuang ke Lebak Bulus. Ia yang baru saja pulang merantau setelah bekarja di Papua menjadi korban pembiusan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Hasil jerih payahnya berupa uang tunai sebesar Rp17 juta, laptop merk Asus, dan handphone miliknya serta enam handphone yang bakal diberikan kepada saudara-saudaranya raib digondol pelaku pembiusan.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, Tim Garuda Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta berhasil mengamankan empat orang pelaku pembiusan berinisial B YS, A, dan IB. Kata dia, kejadian pembiusan terhadap Mustari terjadi pada Sabtu (8/8/2020) lalu sekira pukul 20.00 WIB.

Korban yang baru saja tiba di Terminal II F kedatangan domestik Bandara Soetta dari Jayapura, Papua menggunakan Pesawat Sriwijaya Air ini dihampiri Tersangka A.

“Tersangka A mengaku dijemput keluarganya menawarkan tumpangan untuk pulang bersama dengan alasan tujuan sama ke Serang, Banten,” katanya kepada awak media di Polres Bandara Soetta, Selasa (1/9/2020).

Adi mengungkapkan, saat korban berjalan ke ujung Terminal II F tersangka IB berpura-pura hendak pulang ke Serang, Banten yang selanjutnya diajak pulang bersama-sama oleh tersangka A. Tidak lama kemudian mobil Toyota Avanza warna Silver  menghampiri, dalam mobil itu ada dua orang sopir dan satu penumpang yang duduk disebelah sopir. “Dua orang itu tersangka B dan YS, korban duduk di pinggir pintu sebelah kiri,” ungkapnya.

Dalam perjalanan menuju Serang, para tersangka membawa Mustari berputar di wilayah Kota Tangerang. Korban diberikan segelas kecil minuman yang disebutkan pelaku Obat Masuk Angin.

“Pada saat perjalanan korban merasa tidak sadarkan diri, keesokan harinya sekira jam 08.00 WIB Korban tersadar dan bertemu dengan Tukang Ojek dan diberitahu sudah berada di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan barang-barangnya yang hilang,” ujar Adi.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 1 dan 2. “Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

(Tra/Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini