Beranda Pemerintahan Publik Belum Bisa Akses Dokumen RPJMD 2025-2030 Kota Tangerang Secara Lengkap

Publik Belum Bisa Akses Dokumen RPJMD 2025-2030 Kota Tangerang Secara Lengkap

Gedung Puspemkot Tangerang. (Saepulloh/bantennews)

TANGERANG — Akses publik terhadap dokumen strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030 Kota Tangerang sempat tersendat. Kondisi ini memicu sorotan soal komitmen transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Dokumen yang menjadi peta jalan pembangunan lima tahunan itu sebelumnya tidak tersedia secara utuh di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Publik hanya menemukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tanpa lampiran dan substansi lengkap.

Padahal, RPJMD memuat arah kebijakan, strategi, hingga program konkret yang menjadi turunan visi-misi kepala daerah. Tanpa akses penuh, masyarakat sulit mengawasi sekaligus mengukur capaian realisasi janji politik.

Aktivis kebijakan publik, Ibnu Jandi, menilai kondisi ini sebagai masalah serius dalam tata kelola pemerintahan.

“Dokumen strategis justru tidak disajikan secara utuh ke publik. Ini mengganggu transparansi,” tegasnya.

Ia bahkan menyoroti potensi persoalan dalam penyusunan dokumen jika tidak dibuka secara lengkap.

“Kalau tidak ada masalah, seharusnya dibuka saja. Transparansi itu wajib,” tambahnya.

Menurutnya, keterbukaan RPJMD menjadi kunci partisipasi publik. Dengan akses penuh, masyarakat bisa memahami arah pembangunan, mengawasi jalannya program, hingga memberi masukan.

“Di situ akuntabilitas pemerintah diuji,” ujarnya.

Kewajiban keterbukaan itu juga diperkuat regulasi. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 menegaskan pemerintah harus menyediakan informasi publik secara digital dan mudah diakses.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bappeda Kota Tangerang, Yeti Rohaeti mengakui kendala teknis menjadi penyebab utama dokumen belum terunggah lengkap.

“Informasi dari bagian hukum, kapasitas file terlalu besar sehingga belum bisa diunggah. Kami sudah minta bantuan Kominfo,” jelasnya.

Ia memastikan seluruh dokumen sebenarnya sudah diserahkan untuk dipublikasikan dan menjadi perhatian serius pemerintah.

Perkembangan terbaru, dokumen RPJMD 2025–2030 akhirnya mulai dapat diakses secara utuh di laman JDIH pada Rabu (15/4/2026) sore, setelah sebelumnya sempat tidak tersedia lengkap.

Baca Juga :  Wabup Serang Klaim Anggaran Perjalanan Dinas Sudah Dipangkas 50 Persen

Meski akses kini terbuka, polemik ini meninggalkan catatan penting: transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd