SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menolak seluruh gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cilegon tentang pemberhentian Maman Mauluddin dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon.
Hal itu tertuang dalam amar putusan perkara bernomor 6/PEN-PP/2026/PTUN.SRG itu dibacakan secara daring pada Senin (22/6/2026).
Dalam amarnya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh permohonan penggugat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menyatakan putusan tersebut memperkuat langkah yang telah ditempuh Wali Kota Cilegon Robinsar dalam menerbitkan keputusan pemberhentian Sekda.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Cilegon, Agung Budi Prasetya, mengkonfirmasi bahwa putusan tersebut memiliki arti Pemkot Cilegon sebagai tergugat memenangkan perkara tersebut.
“Putusan pokok perkaranya menolak gugatan penggugat seluruhnya, artinya dimenangkan oleh Wali Kota (Pemkot Cilegon) sebagai tergugat,” kata Agung melalui pesan singkatnya kepada BantenNews.co.id.
Menurutnya, keputusan majelis hakim menunjukkan bahwa proses yang dilakukan Pemkot Cilegon hingga penerbitan objek sengketa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan hasil putusan pada hari ini, menggambarkan bahwa tahapan yang sudah ditempuh oleh Pemkot Cilegon sampai dengan terbitnya objek sengketa sesuai ketentuan,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, pihak penggugat mempermasalahkan SK Wali Kota Cilegon yang memberhentikan Maman Mauluddin dari jabatan Sekda dan menempatkannya sebagai staf biasa.
Pihak Maman menilai, keputusan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme serta prosedur kepegawaian dalam institusi pemerintahan.
Dalam petitum gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim menunda pelaksanaan keputusan, membatalkan atau menyatakan tidak sah SK Wali Kota Cilegon, serta memerintahkan pemulihan hak Maman Mauluddin.
Selain itu, penggugat juga meminta agar Wali Kota Cilegon mencabut keputusan tersebut, merehabilitasi nama baik, harkat, martabat, serta mengembalikan kedudukan dan jabatan Maman Mauluddin seperti semula.
Namun demikian, seluruh permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim PTUN Serang.
Penulis: Rasyid
Editor: Gilang Fattah
