LEBAK – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang mengabulkan seluruh gugatan Ricki Zaenal Abidin, mantan Kepala Desa (Kades) Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, terhadap Bupati Lebak. Majelis hakim menyatakan keputusan pemberhentian Ricki dari jabatan Kades batal dan mewajibkan Bupati Lebak mencabut keputusan tersebut.
Putusan perkara nomor 25/G/2026/PTUN.SRG itu juga mewajibkan Bupati Lebak merehabilitasi dan memulihkan hak serta martabat Ricki dalam kedudukannya sebagai Kades Kerta.
Objek sengketa dalam perkara ini berupa Keputusan Bupati Lebak Nomor 400.10/Kep.139-DPMD/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian Ricki dari jabatan Kades.
Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam sengketa pemberhentian Ricki, yang sebelumnya menghadapi tuduhan penggunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.
Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Alkadri membenarkan putusan PTUN Serang tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).
“Benar, saya baru tadi mendapatkan informasi tentang putusan tersebut,” kata Alkadri.
Alkadri mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan berkoordinasi dengan tim hukum untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dulu dengan tim hukum. Apakah nanti kami akan mengambil upaya hukum (banding) terhadap putusan tersebut, kami tentunya menyampaikan dulu kepada pimpinan,” ujarnya.
Pemkab Lebak belum memutuskan langkah hukum lanjutan atas putusan yang memenangkan Ricki tersebut.
Sebelumnya, Ricki menjadi sorotan setelah muncul tuduhan penggunaan narkoba dan kepemilikan senjata api. Sejumlah warga juga mendesaknya mundur dari jabatan Kades Kerta.
Pemberhentian Ricki kemudian menjadi objek sengketa di PTUN Serang. Melalui putusan perkara tersebut, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya dan memerintahkan Bupati Lebak mencabut keputusan pemberhentian serta memulihkan hak dan martabatnya sebagai Kades.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
