SERANG-Persidangan gugatan lingkungan hidup antara warga Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, dan Pemerintah Kabupaten Serang kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Senin (10/11/2025) kemarin.
Diketahui, sidang dengan nomor perkara 85/G/LH/2025/PTUN.SRG itu dihadiri oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Pijar, serta Jaringan Solidaritas Cibetus yang tergabung dalam Tim Advokasi Padarincang Melawan.
Adapun agenda kali persidangan ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang.
Tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, LBH Pijar, Rizal Hakiki menyebut gugatan ini diajukan lantaran warga mengalami dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Desa Curug Goong, kecamatan Padarincang.
Kata dia, warga menilai izin lingkungan yang diterbitkan oleh DPMPTSP tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Sidang hari ini menghadirkan satu saksi fakta dari pihak tergugat, bernama Asikin, seorang ASN di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang yang bekerja di bidang pencegahan dampak lingkungan,” ujarnya.
Namun begitu, dalam persidangan, saksi tersebut disebut hanya berperan sebagai staf administrasi penerima berkas permohonan izin lingkungan dari PT STS. Ia tidak mampu menjelaskan apakah pernah dilakukan verifikasi lapangan ke lokasi kandang ayam di Cibetus.
“Saksi juga tidak bisa menjawab secara substansi mengenai kesesuaian izin lingkungan PT STS dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapny.
Menurutnya, keterangan saksi tidak cukup membantah dalil para penggugat terkait dampak pencemaran udara dan kesehatan yang dialami para warga.
“Saksi yang dihadirkan sama sekali tidak bisa menepis adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan izin lingkungan PT STS,” lanjutnya.
Dengan demikian, sidang dijadwalkan akan berlanjut pada Senin, (17/11/2025) mendtaang, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Tergugat II Intervensi, yakni pihak PT Sinar Ternak Sejahtera.
Diakhir, Rizal menuturkan bahwa perjuangan warga Padarincang adalah bentuk perlawanan terhadap ketimpangan yang terjadi di wilayah kabupaten Serang.
“Perjuangan warga Padarincang adalah simbol bahwa rakyat kecil tidak akan berhenti melawan ketidakadilan. Suara rakyat harus lebih keras dari bau busuk kandang ayam PT STS,” tukasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
