
SERANG– PT Raja Goedang Mas, perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang didakwa melakukan pencemaran lingkungan hidup karena menimbun ribuan kubik limbah beracun tanpa izin.
Direktur Utama PT Raja Goedang Mas, Johanes Karyana Hasudungan, tampak tenang ketika duduk di kursi terdakwa ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (15/10/2025). Mengenakan kemeja hijau bergaris putih, pria berkacamata dengan rambut cepak itu mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa dengan saksama.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Serang, Budi Atmoko perusahaan Johanes yang dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 104 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim pengawas lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Juni 2024. Dalam pemeriksaan lapangan, petugas menemukan timbunan limbah beracun di area seluas 5,67 hektare milik perusahaan. Limbah berbahaya dari berbagai industri itu tidak dilakukan pengolahan.
“PT Raja Goedang Mas merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash yang nantinya diolah menjadi paving block, batako dan pager panel,” ujar Budi.
Namun ternyata ditemukan timbunan limbah mencapai 177.872 meter kubik, terdiri dari berbagai jenis limbah yang sebagian besar tak tercantum dalam izin operasional perusahaan. Limbah-limbah itu antara lain sludge oil, sludge cat, spent bleaching earth, slag besi, slag baja, glass wool, aki bekas, hingga kemasan drum berisi sisa minyak dan cairan kimia.
“Pemanfaatan limbah FABA batubara menjadi batako sudah tidak aktif sejak 2022, dipastikan limbah-limbah tersebut hanya ditimbun saja di tempat terbuka,” kata Budi.
Kapasitas mesin produksi batako yang kecil dibanding jumlah limbah yang diterima menyebabkan terjadinya penumpukan. Limbah tersebut akhirnya ditimbun di area terbuka tanpa pelapis atau sistem penahan bocoran.
Kondisi itu membuat zat berbahaya mudah menyerap ke tanah dan mencemari lingkungan sekitar. Pemeriksaan laboratorium juga menyebutkan sampel tanah menunjukkan adanya kandungan logam berat dan minyak dalam kadar tinggi.
“Bila kapasitas TPS sudah penuh, seharusnya penerimaan limbah B3 dihentikan dulu, sampai terdapat solusi atas antrian itu, dan limbah tidak boleh atau dilarang ditimbun ditempat terbuka dan Kegiatan penempatan limbah B3 yang dilakukan oleh PT Raja Goedang Mas tersebut positif termasuk dalam kegiatan dumping limbah,” ucap Budi.
Budi menurutkan, berdasarkan ahli limbah B3 dari KLHK, Iyan Suwargana menyatakan dari hasil uji laboratorium tersebut, pencemaran di lokasi PT Raja Goedang Mas sudah terbukti. Limbah berbahaya dari berbagai industri itu hanya dibuang di tempat terbuka sejak 2020.
Usai mendengarkan dakwaan tersebut, Johanes melalui kuasa hukumnya mengatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan. Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi