Beranda Bisnis PT Lotte Chemical Belum Kantongi Izin Terkait Wacana Eksploitasi Pasir Laut

PT Lotte Chemical Belum Kantongi Izin Terkait Wacana Eksploitasi Pasir Laut

Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten memberikan keterangan kepada awak media perihal wacana pengerukan pasir laut oleh PT Lotte Chemical. (Usman/bantennews)

CILEGON – Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten menyebut wacana eksploitasi pasir laut untuk pematangan lahan PT Lotte Chemical di Kota Cilegon, belum memiliki izin kerja keruk dan reklamasi yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkatan Laut dan Usaha Pelabuhan KSOP Banten, Hotman Sijabat mengatakan, aktivitas eksploitasi pengerukan pasir laut baru bisa dilaksanakan jika semua perizinan terpenuhi.

“Kalau perusahaan mau bekerja, sudah terpenuhi SIKR-nya baru bisa melaksanakan pekerjaan. Kalau belum terpenuhi belum bisa melaksanakan kegiatan reklamasi dengan pengerukan yang ada di sekitar itu,” ujarnya, Kamis (4/7/2019).

Diketahui bahwa SIUKR masih belum diterbitkan Kemenhub karena lahan sekitar 15 hektar yang akan digunakan untuk reklamasi masih bermasalah antara PT Kralatau Steel (KS) dengan PT Lotte Chemical. Menurut informasi, pembahasan tentang lahan yang belum terselesaikan oleh kedua belah pihak ini dibahas di Kemenhub, belum lama ini.

“Terkait ada faktor-faktor lain, silakan itu ada B2B-nya. Pak Menteri (Budi Karya Sumadi-red) sudah kasih waktu kedua belah pihak selesaikan dalam waktu dua minggu, selesaikan dengan B2B. Jangan sampai berlarut- larut. Yang mana yang menjadi haknya, kalau bukan haknya jangan juga mengakui itu haknya juga. Itu saran pak Menteri,” paparnya.

Sementara terkait lokasi ekspoitasi pasir laut, Hotman menyatakan bahwa, penetapannya menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten.

Dimana titik kordinat pengerukan pasir laut telah dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Nomor : 902/Kep.068-DLKH/III/2019 tentang kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Pabrik Petrokimia Terintegrasi beserta Fasilitas Penunjang yang berlokasi di Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol dan Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon oleh PT Lotte Chemical.

Surat ditetapkan tanggal 13 maret 2019 dan ditandatangani Kepala DLH dan Kehutanan, Husni Hasan. Surat juga ditembuskan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Banten dan Walikota Cilegon.

“Rencana penyedotan pasirnya ada, karena di izin DLH-nya sudah ditunjuk juga kalau tidak salah itu PT Boskalis Internasional Indonesia, pelaksananya itu PT Seven Gate Indonesia. SGI itu yang ditunjuk untuk eksplorasi dari pasir. Itu di LH-nya sudah ada,” terangnya.

Sementara untuk kedalaman pengerukan pasir laut kurang lebih 20 meter. “Itu yang tahu dinas pertambangan dan dari provinsi,” imbuhnya.

Sementara itu, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi PT Lotte Chemical. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News