
LEBAK – Sebagai upaya peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang sesuai Permenhub Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, PT KAI melakukan penutupan secara permanen perlintasan sebidang JPL 183 yang berlokasi di Jalan RT Hadiwinangun, Kabupaten Lebak.
Kepala BTP Kelas I Jakarta, Nur Setiawan Sidik mengatakan, penutupan jalan tersebut sebagai upaya meningkatkan keselamatan perkeretaapian guna mendukung mobilitas masyarakat di daerah aglomerasi.
“Untuk mendukung pelaksanaan keselamatan perkeretaapian sesuai PM Nomor 94 Tahun 2018, BTP Jakarta bersama pihak terkait melakukan penutupan perlintasan sebidang JPL 183, selain itu ada hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak yang memang merekomendasikan penutupan tersebut,” kata Nur Setiawan Sidik dalam rilisnya, Selasa (01/7/2023).
Ia menjelaskan, penutupan jalan tersebut dilakukan guna mendukung program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk penataan Terminal Kalijaga yang akan terhubung langsung dengan Stasiun Rangkasbitung.
“Penutupan perlintasan sebidang ini merupakan langkah proaktif untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memitigasi bahaya yang mungkin terjadi di wilayah perlintasan kereta api. Data statistik menunjukkan bahwa perlintasan sebidang sering kali menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas, dan tindakan ini diambil guna mencegah potensi insiden serupa di masa mendatang,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa untuk mengatasi mobilisasi masyarakat yang terdampak dari adanya penutupan perlintasan sebidang ini, rencana akan dilakukan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang terintegrasi dengan gedung stasiun di sisi barat.
“Akan dibangun JPO untuk mobilitas masyarakat dan pelaksanaan pekerjaannya mengikuti tahapan kegiatan peningkatan Stasiun Rangkasbitung,” ucapnya. (San/Red)