LEBAK – PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berencana akan melakukan pembongkaran bangunan liar (bangli) di sepanjang jalur kereta api mulai dari Stasiun Rangkasbitung hingga Stasiun Jambu Baru.
Sebelum adanya penataan tersebut, Pemkab Lebak terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi, dengan harapan warga yang memiliki bangli di kawasan sepanjang jalur kereta api akan pindah secara sukarela.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Lebak, Al Kadri mengatakan keberadaan bangli tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan penghuni maupun masyarakat pengguna transportasi umum.
“Dari catatan yang kami miliki ada sekitar 15 rumah warga yang menempati bangunan liar. Sudah ada dua bangunan liar yang dibongkar oleh pemiliknya secara sukarela,” kata Al Kadri saat dihubungi, Rabu (27/8/2025).
Ia mengungkapkan, penertiban bangunan liar di sepanjang jalur rel kereta api tersebut sepenuhnya adalah proyek dari PT KAI. Sedangkan Pemkab Lebak hanya membantu untuk melakukan eksekusi sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan sebelumnya.
“Hingga saat ini pihak PT KAI telah mengirimkan SP 1 dan SP 2 kepada warga untuk melakukan pembongkaran secara sukarela. Sebelum adanya SP 3 kita akan mencoba lagi mendatangi warga untuk memberikan pemahaman agar warga mengerti,” ujarnya.
Ia menambahkan, warga pemilik bangunan liar sudah sepakat untuk melakukan pembongkaran dengan catatan warga mendapatkan uang kerohiman.
“Sebenarnya warga memang sudah paham dan sadar bahwa bangunan yang dibangun tersebut berada di atas tanah milik PT KAI. Di sini pihak pemerintah tidak bermaksud untuk menyulitkan warga, akan tetapi demi keselamatan bersama dan kelancaran warga pun harus bisa mengerti akan rencana ini,” ucapnya.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd