Beranda Hukum PT Indah Kiat Pastikan Tewasnya Karyawan Akibat Human Error

PT Indah Kiat Pastikan Tewasnya Karyawan Akibat Human Error

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) akan melakukan evaluasi terkait tewasnya salah satu karyawan bernama Khaerul Falah (31) saat bekerja di area mesin winder 1 bagian role drum di Gedung PM 1 Lantai 2. Hasil evaluasi internal pihak perusahaan menyatakan faktor kelalaian alias human error.

“Hasil evaluasi itu karena human error. Di situ, apapun benda jatuh (mesin) tidak boleh diambil kecuali keadaan mesin mati,” kata Humas PT IKPP Arif Madali kepada bantennews.co.id, Kamis (7/2/2019).

Padahal, kata Arif, di lokasi kejadian tidak boleh ada aktivitas manusia. “Tidak boleh ada aktivitas manusia di situ,” kata dia. Korban, saat kejadian, menurut Arif berada di lokasi yang seharusnya steril dari karyawan. “Boleh ada di situ, kalau kondisi mesin mati,” jelasnya.

Sejauh ini, Arif mengakui ada empat rekan kerja korban telah dimintai keteran oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Serang. “Sudah dimintai keterangan empat orang.”

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Serang masih menyelidiki penyebab kecelakaan kerja yang menewaskan karyawan PT IKPP di Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang bernama Khaerul Falah (31).

Warga Sumur Pecung, Kota Serang, Banten tersebut tewas akibat kecelakaan kerja pada Minggu 3 Februari 2019 lalu. “Kami masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti seperti CCTV dan lain-lain,” kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan kepada BantenNews.co.id, Kamis (7/2/2019).

Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Candra Babega menjelaskan, pihaknya masih akan memeriksa tiga orang saksi dari pihak perusahaan. “Rencana kita akan periksa tiga orang karyawan PT (Indah Kiat) nya sebagai saksi besok (Jumat, 8 Februari 2019),” kata David melalui pesan singkat.

Sejauh ini, menurutnya, penyidik sudah mengantongi fakta dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Kalau TKP sudah jelas, nanti fakta di TKP kami buktikan dengan keterangan saksi-saksinya,” kata dia.

Baca Juga :  Polres Serang Rangkul Ulama untuk Bersama Mencegah Corona

Kejadian bermula saat korban sedang berada di area mesin winder 1 bagian role drum yang berada di Gedung PM 1 Lantai 2 PT. IKPP Kragilan. Saat itu, korban mengambil pisau miliknya yang terjatuh di samping mesin winder role drum dengan menggunakan tangan kirinya. Tiba-tiba tubuh korban tertarik masuk ke dalam mesin tersebut.

Mengetahui kejadian tersebut, rekan kerja korban membawa korban ke Klinik PT. IKPP Kragilan untuk mendapatkan pertolongan. Namun kondisi korban mengharuskan dirujuk ke Rumah Sakit Hermina Ciruas, Kabupaten Serang.

Setelah dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat RS. Hermina, Ciruas korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak RS. Hermina Ciruas. Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, mengaku sudah melakukan pengecekan TKP bersama satuan fungsi lainnya, baik dari Polsek maupun Polres. Namun untuk penanganannya saat ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Serang. “Saat ini kasus kecelakaan kerja ditangani oleh Satreskrim Polres Serang,” ujarnya.

Kapolres menuturkan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan penanganan pihaknya. Saat ini, menurutnya, sudah ada beberapa saksi yang dipanggil dan diperiksa. “Masih kita lakukan penyelidikan. Sudah kita periksa saksi-saksinya, nanti di-update perkembangannya ya,” ungkapnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News