SERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memilih jalur hukum progresif dalam menangani pencemaran lingkungan oleh PT Crown Steel di kawasan industri Cikande.
Jaksa tidak membawa perkara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke ranah pidana, melainkan menempuh skema deferred prosecution agreement (DPA).
Skema DPA memberi ruang penundaan penuntutan dengan syarat ketat yang wajib dipenuhi pihak perusahaan berdasarkan kesepakatan dengan jaksa. Instrumen ini masuk dalam sistem peradilan pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, hakim tunggal Hasanudin menekankan, pendekatan pemulihan sebagai prioritas utama dalam perkara lingkungan.
“Kalau bisa zero penghukuman, fokus pada pemulihan (lingkungan),” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Hasan Nurdin, menyebut kawasan industri Cikande tercemar limbah B3. Ia menemukan sekitar 1.400 meter persegi lahan terdampak, dengan tumpukan limbah B3 dan non-B3 masih berada di lokasi.
Hasan menjelaskan, proses pemulihan membutuhkan tahapan. Perusahaan wajib menunjuk konsultan lingkungan dan berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Penunjukan konsultan diperkirakan memakan waktu satu hingga tiga bulan, sementara pemulihan berlangsung sekitar enam bulan dengan pengawasan serta laporan berkala.
Jaksa penuntut umum, Purkon Rohiyat memaparkan, perkara bermula dari aktivitas produksi PT Crown Steel. Perusahaan menghasilkan limbah seperti fly ash, bottom ash, refraktori bekas, dan mill scale.
Perusahaan menumpuk dan membuang limbah di area terbuka tanpa pengelolaan sesuai ketentuan.
“Sebagian limbah seperti steel slag bahkan digunakan untuk urugan,” kata Purkon.
Praktik itu berlangsung sejak 2022 hingga 2025 tanpa izin pengelolaan maupun persetujuan teknis. Kondisi tersebut mencemari tanah dengan logam berat seperti arsenik, timbal, dan nikel.
Jaksa pun mendakwa perusahaan melanggar aturan pengelolaan limbah B3 serta membuang limbah ke lingkungan tanpa izin hingga menimbulkan pencemaran.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
