Beranda Hukum PT Banten Perberat Vonis Aktor Utama Korupsi Kredit Fiktif di Bank Bjb...

PT Banten Perberat Vonis Aktor Utama Korupsi Kredit Fiktif di Bank Bjb Cabang Khusus Banten

Budi Haryanto alias Budi Kancil saat sidang di PN Serang, Selasa (22/7/2025). (Audindra/bantennews)

SERANG – Pengadilan Tinggi (PT) Banten memperberat hukuman terhadap pemilik PT Artha Nusa Grup dan CV Cipta Belka Nusantara, Budi Haryanto (42), dalam kasus korupsi Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di Bank Jabar Banten (bjb) Cabang Khusus Banten yang merugikan negara Rp3,5 miliar.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Budi Haryanto alias Budi Kancil tersebut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp600 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” bunyi putusan nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PT BTN yang dikutip BantenNews.co.id di laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (23/9/2025).

Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Budi juga tetap dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp3,5 miliar. Bila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak melunasi, jaksa berhak menyita dan melelang hartanya. Jika hartanya tidak mencukupi, Budi akan diberi tambahan hukuman penjara selama 3 tahun.

Vonis tersebut membatalkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada Budi.

Vonis banding dibacakan oleh Ketua Majelis Binsar Siregar bersama Parulian Lumbantoruan dan Elik Murtopo masing-masing sebagai anggota. Mereka menilai perbuatan Budi bersama Diki Husaeni dan Arif masuk kategori mengakibatkan kerugian negara tingkat tinggi.

Budi sendiri dinilai merupakan aktor utama dalam korupsi tersebut. Perbuatannya menurut majelis, bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa menerima secara keseluruhan hasil tindak pidana korupsi,” tulis putusan.

Mengenai keadaan yang meringankan, Budi Kancil kooperatif selama proses peradilan serta mengakui perbuatannya. “Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” bunyi putusan.

Baca Juga :  Hamil Diluar Nikah, Ibu Muda di Kibin Tega Bunuh dan Buang Bayinya ke Tong Sampah

Dua terdakwa lainnya Arief Budianto (33) dan Muhamad Diki Husaeni (29) tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun dan 2 bulan penjara di PN Serang. Arif merupakan eks Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Pedesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Sedangkan Diki merupakan Direktur Utama CV Cipta Belka Nusantara. Keduanya membantu Budi dalam mengajukan KMKK yang berujung jadi kerugian negara.

Diketahui, perkara ini berawal di tahun 2017 ketika Budi menunjuk Diki sebagai Direktur Utama CV Cipta Belka Nusantara. Setahun kemudian, Diki diperintah Budi untuk mengajukan KMKK ke Bank BJB Cabang Khusus Banten Nusantara.

Diki kemudian mengajukan permohonan KMKK dengan dilengkapi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang bertandatangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bernama Agus Saepulloh. Tandatangan Agus dan stempelnya diketahui dipalsukan oleh terdakwa Arief Budianto yang merupakan staffnya.

Diki juga menyuruh office boy (OB) di kantornya bernama Taufik iskandar untuk turut menandatangani SPK fiktif tersebut. SPK itu berisi pekerjaan di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk bantuan pengadaan metode shopping peralatan pengelolaan pakan ternak, bantuan peralatan pengelolaan kopi, bantuan peralatan pengolahan rumput laut, dan bantuan pengolahan hasil laut dengan total nilai proyek Rp6,8 miliar.

Saat pihak Bank BJB akan melakukan konfirmasi mengenai proyek tersebut kepada PPK Agus Saepulloh di Kementerian, pihak bank malah bertemu terdakwa Arief Budianto. Agar pihak bank tidak bertemu Agus, Arief beralasan atasannya itu sedang sibuk rapat.

“Surat konfirmasi proyek dari Bank BJB selanjutnya ditandatangani sendiri oleh Arief Budianto pada kolom nama saksi Agus Saepulloh,” ujar JPU Kejari Serang, Endo Prabowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga :  Penyimpangan Kredit, Mantan Pejabat Bank Banten Jadi Tersangka 

Pihak Bank BJB kemudian menyetujui plafon kredit sebesar Rp4,4 miliar untuk CV Cipta Belka Nusantara dengan jangka waktu lima bulan. Diki selaku Dirut kemudian juga menjaminkan dua Surat Hak Milik (SHM) tanah di Kota Serang atas nama Budi Haryanto dan di Lebak atas nama Ijon bin Sardaka.

Selama jangka waktu KMKK itu, CV Cipta Belka tidak pernah menerima pemasukan dari empat proyek sebagaimana yang tercantum dalam SPK fiktif yang dibuat Diki. KMKK itu juga tidak pernah dibayar oleh Budi atau Diki.

“Terdakwa (Budi) meminta saksi Diki Husaeni membuat surat pemberitahuan palsu atau fiktif terkait adanya keterlambatan pembayaran proyek di Kementerian,” ujar Endo.

Surat pemberitahuan itu lalu dikirim ke Bank BJB dengan respon pemberian perpanjangan pembayaran kredit selama enam bulan dari 19 April sampai 19 Oktober 2019. Karena curiga, auditor Bank BJB melakukan audit khusus terhadap KMKK tersebut.

Hasilnya, diketahui SPK yang diajukan untuk KMKK semuanya fiktif dan saat dilakukan pengecekan keabsahan pemenang pekerjaan di Kementerian melalui LPSE ditemukan bahwa CV Cipta Belka Nusantara hanya menjadi pemenang proyek bantuan peralatan pengolahan rumput laut kelompok masyarakat di Kabupaten Fak Fak dengan nilai proyek Rp1,2 miliar.

“Terdapat kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten pada tanggal 25 Juni 2024 sebesar Rp4,2 miliar,” ucap Endo.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi