Beranda Hukum PT AXI Kembalikan Duit Kerugian Negara Perkara Komputer UNBK pada Dindikbud Banten

PT AXI Kembalikan Duit Kerugian Negara Perkara Komputer UNBK pada Dindikbud Banten

Kejaksaan Tinggi Banten kembali menahan dua tersangka kasus pengadaan komputer UNBK tahun anggaran 2018 senilai Rp25 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten

SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten menerima uang titipan dari PT. Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) sebesar Rp8,9 miliar. Uang titipan tersebut senilai perhitungan kerugian negara tim auditor atas perkara dugaan korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018.

“Sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara yang telah keluar dan  yang telah kami rilis minggu lalu. Dan uang pengganti itu diserahkan tadi pagi dari PT AXI kepada Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer, Jumat (1/4/2022).

Uang titipan tersebut kemudian dititipkan Kejaksaan Tinggi Banten pada Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kajati Banten kemudian menyatakan proses penyidikan terhadap empat orang tersangka masih terus berlanjut.

Kejati Banten sebelumnya menahan Kepada Dindikbud Banten Engkos Kosasih Smanhudi, mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono, dan Komisaris PT CAM Ucu Supriatna sebagai vendor atau penyedia.

Selain itu, penyidik kemudian menahan satu saksi berinisial SMS yang merupakan Direktur Utama dan Presiden Direktur PT. Astragraphia Xprins Indonesia (AXI).

Kasus korupsi komputer UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sebelumnya mencuat setelah adanya laporan warga ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kejaksaan Tinggi Banten kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah perkara tersebut terkatung-katung di KPK.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini