Beranda Pemerintahan PSBL Resmi Berlaku di Kota Tangerang, 22 RW Jadi Zona Merah

PSBL Resmi Berlaku di Kota Tangerang, 22 RW Jadi Zona Merah

Rapat Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) tingkat RW, Senin (15/6/2020).

KOTA TANGERANG – Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Ivan Yudhianto mengungkapkan Pemerintah Kota Tangerang resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) tingkat RW, Senin (15/6/2020)

Berdasarkan data yang dihimpun sebanyak 22 RW yang tercatat masuk sebagai zona merah atau beresiko tinggi penyebaran Covid-19. Yang sebelumnya terdapat 24 RW namun ada 3 RW yang bergeser.

Ivan menjelaskan bagi warga yang akan keluar masuk ke wilayah RW yang menerapkan PSBL harus memiliki surat ijin dari Ketua RW setempat.

“Warga yang akan keluar masuk wilayah yang menerapkan PSBL harus membawa surat izin keluar masuk dari Ketua RW,” terang Ivan kepada wartawan

Untuk diketahui, wilayah Kota Tangerang selama 14 hari ke depan akan memasuki perpanjangan PSBB jilid 4, dan Pemkot Tangerang telah memutuskan menerapkan PSBL di 22 RW yang masuk zona merah. Hal ini dilakukan untuk memfokuskan penanganan pencegahan Covid 19 di daerah yang berisiko tinggi. Dan 22 RW yang menjadi lokasi PSBL antara lain :

1. Kec Batuceper

Kel Batuceper RW 4

2. Kec Benda

Kel Jurumudi RW 3 dan RW 4

Kel Jurumudi Baru RW 8

Kel Pajang RW 4

3. Kec Cibodas

Kel Cibodas RW 3

Kel Cibodas Baru RW 12

4. Kec Ciledug

Kel Paninggilan RW 13

Kel Sudimara Jaya RW 2

5. Kec Karangtengah

Kel Karang Mulya RW 5

6. Kec Karawaci

Kel Koang Jaya RW 1

7. Kec Larangan

Kel Kreo Selatan RW 2 dan RW 6

8. Kec Neglasari

Kel Karangsari RW 3 dan RW 9

9. Kec Periuk

Kel Gebang Raya RW 20

Kel Gembor RW 8

Kel Sangiang Jaya RW 7

10. Kec Pinang

Kel Neroktog RW 4

11. Kec Tangerang

Kel Buaran Indah RW 5

Kel Cikokol RW 3

Kel Kelapa Indah RW 7

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News