KOTA TANGERANG – Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Ivan Yudhianto mengungkapkan Pemerintah Kota Tangerang resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) tingkat RW, Senin (15/6/2020)
Berdasarkan data yang dihimpun sebanyak 22 RW yang tercatat masuk sebagai zona merah atau beresiko tinggi penyebaran Covid-19. Yang sebelumnya terdapat 24 RW namun ada 3 RW yang bergeser.
Ivan menjelaskan bagi warga yang akan keluar masuk ke wilayah RW yang menerapkan PSBL harus memiliki surat ijin dari Ketua RW setempat.
“Warga yang akan keluar masuk wilayah yang menerapkan PSBL harus membawa surat izin keluar masuk dari Ketua RW,” terang Ivan kepada wartawan
Untuk diketahui, wilayah Kota Tangerang selama 14 hari ke depan akan memasuki perpanjangan PSBB jilid 4, dan Pemkot Tangerang telah memutuskan menerapkan PSBL di 22 RW yang masuk zona merah. Hal ini dilakukan untuk memfokuskan penanganan pencegahan Covid 19 di daerah yang berisiko tinggi. Dan 22 RW yang menjadi lokasi PSBL antara lain :
1. Kec Batuceper
Kel Batuceper RW 4
2. Kec Benda
Kel Jurumudi RW 3 dan RW 4
Kel Jurumudi Baru RW 8
Kel Pajang RW 4
3. Kec Cibodas
Kel Cibodas RW 3
Kel Cibodas Baru RW 12
4. Kec Ciledug
Kel Paninggilan RW 13
Kel Sudimara Jaya RW 2
5. Kec Karangtengah
Kel Karang Mulya RW 5
6. Kec Karawaci
Kel Koang Jaya RW 1
7. Kec Larangan
Kel Kreo Selatan RW 2 dan RW 6
8. Kec Neglasari
Kel Karangsari RW 3 dan RW 9
9. Kec Periuk
Kel Gebang Raya RW 20
Kel Gembor RW 8
Kel Sangiang Jaya RW 7
10. Kec Pinang
Kel Neroktog RW 4
11. Kec Tangerang
Kel Buaran Indah RW 5
Kel Cikokol RW 3
Kel Kelapa Indah RW 7
(Ren/Red)