Beranda Pemerintahan PSBB Tangerang Kembali Diperpanjang, Pemprov Wacanakan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

PSBB Tangerang Kembali Diperpanjang, Pemprov Wacanakan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Gubernur Banten Wahidin Halim saat telekonferensi Rapat Evaluasi PSBB perpanjangan ketujuh dan PSBB tahap VIII wilayah Tangerang Raya, Minggu (9/8/2020). Foto-Istimewa

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya. Selain perpanjangan PSBB, WH juga mewacanakan penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19).

Dikatakan WH, wacana penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 itu untuk merespon terjadinya peningkatan kasus di wilayah Tangerang Raya, khususnya di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Meski begitu, dirinya menilai wacana itu perlu didiskusikan dan dikaji lebih lanjut.

“Termasuk kesiapan aparat penegak hukum. Disesuaikan dengan kondisi masing-masing kabupaten/ kota,” kata WH dalam telekonferensi Rapat Evaluasi PSBB perpanjangan ketujuh dan PSBB tahap VIII wilayah Tangerang Raya, Minggu (9/8/2020).

WH mengungkapkan, alasan wacana penerapan Inpres tersebut karena adanya kecenderungan kenaikan kasus.

“Ada kecenderungan kenaikan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Walaupun tidak berpengaruh terhadap kenaikan di tingkat nasional, kita kaji dan apa yang mempengaruhinya,” ungkapnya.

“Waspadai dan pertahankan. Jangan sampai posisi Zona Kuning kembali lagi ke Zona Merah karena akan  sangat berat untuk penanganannya,” sambungnya.

WH juga menginstruksikan untuk memberikan perhatian terhadap kehadiran kerja bagi  pegawai di pemerintah daerah maupun swasta agar menjadi perhatian. Mempertimbangkan kembali Work Form Home (WFH) dengan proses evaluasi dan kontrol yang ketat, termasuk kegiatan masyarakat atau keramaian harus tetap mendapatkan perhatian oleh aparat penegak hukum.

“Pengawalan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum selama ini jangan sampai sia-sia,” ujarnya.

Pemerintah Pusat, lanjut WH, juga memberikan keleluasaan (diskresi, red) kepada daerah seperti sekolah dan sebagainya.

“Ini perlu hati-hati dalam menerapkannya. Sampai sejauh mana jika sekolah dibuka? Jangan sampai sekolah dibuka tatap muka, terjadi peningkatan angka yang terpapar seperti di Tegal dan Cilegon.  Artinya, jangan ketika pemerintah pusat memberikan diskresi kepada daerah, tapi kita tidak hati-hati. Oleh karena itu, harus dipersiapkan dan dicek sejauhmana sekolah-sekolah siap dengan sarana prasarana dan pemantauannya,” tegasnya.

Selain memikirkan tentang pandemi Covid-19,  Gubernur Banten juga mengajak seluruh pihak untuk memikirkan dampaknya.

“Provinsi Banten sudah mempersiapkan anggaran yang terkait dengan tanggungjawab provinsi dan berupaya dalam menormalkan APBD Provinsi Banten. Merupakan upaya Provinsi Banten dalam menuntaskan permasalahan ekonomi,” jelasnya.

Selain itu, Gubernur Banten juga mengajak seluruh pihak untuk mengantisipasi dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan tumbuh negatif atau mengalami resesi.

“Pemprov Banten telah menyiapkan desain pemulihan ekonomi melalui kegiatan padat karya. Tingkatkan dan dorong  giat pertanian. Pastikan stok cadangan pangan di kabupaten/kota aman,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Ati Pramudji H melaporkan, dalam dua pekan PSBB Perpanjangan Ketujuh atau PSBB Tahap VIII wilayah Tangerang Raya, terjadi peningkatan kasus pada delapan kota/kabupaten di Provinsi Banten. Khususnya di wilayah Tangerang Raya.

Hal itu, lanjutnya, karena masifnya tracing, dan skrining yang dilakukan, mobilitas masyarakat yang menimbulkan klaster import bertambah, serta dibukanya beberapa perkantoran dan pusat perbelanjaan yang menjeadikan kalster baru.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini