Beranda Pemerintahan PSBB Tahap Pertama Sebatas Sosialisasi, Bupati Tangerang: Tahap 2 Tindakan Hukum

PSBB Tahap Pertama Sebatas Sosialisasi, Bupati Tangerang: Tahap 2 Tindakan Hukum

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar

KAB TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan memperpanjang masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Meskipun PSBB di Kabupaten Tangerang belum efektif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan masih dianggap sebagai salah satu upaya terbaik yang bisa dilakukan pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19.

“Rapat evaluasi PSBB ini kita sudah sepakati bersama agar PSBB diperpanjang ke sesi dua di Kabupaten Tangerang. Dimulainya, pada Sabtu 2 Mei 2020 pukul 00.01 WIB,” ujar Zaki, kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Menurur Zaki, PSBB tahap pertama yang akan selesai pada 1 Mei 2020, baru hanya memasuki tahap awal sosialisasi saja.

“Untuk sesi kedua ini, penekanannya itu lebih kepada penindakan hukum yang humanis dan membuat efek jera bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran. Saya berharap, PSBB sesi kedua ini lebih ketat lagi,” jelasnya.

Selama PSBB kedua nanti, Zaki juga meminta adanya peningkatan dan optimalisasi chek point. Terutama yang berada di Jalan Tol Jakarta-Merak dan beberapa pintu tol lainnya.

“Pada PSBB sesi kedua nanti, kita akan lebih memaksimalkan lagi wawasan kepada masyarakat dan meningkatkan frekuensi patroli keliling disore hari menjelang berbuka puasa, terhadap pelanggaran,” ungkap Zaki.

(Tra/Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini