Beranda Pemerintahan PSBB Tahap 6, Ojol di Tangsel Boleh Angkut Penumpang

PSBB Tahap 6, Ojol di Tangsel Boleh Angkut Penumpang

Kepala Dishub Tangsel Purnama Wijaya.

TANGSEL – Sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih terus berlangsung dan sudah memasuki tahap ke enam.

Sementara di PSBB tahap 6 ini, untuk para driver ojek online (Ojol) sudah diperbolehkan narik penumpang, namun tetap dengan mematuhi protokol kesehatan.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Purnama Wijaya. Menurutnya, saat ini Tangsel sudah mengalami penurunan pasien Covid-19. Wilayah yang tadinya zona merah pun, kata dia, sekarang sudah menjadi zona orange.

“Tangsel ini kan sudah menurun statusnya terkait risiko penyebaran Covid-19. Jadi tidak ada larangan ke zona merah,” ujar Purnama, Jumat (17/7/2020).

Purnama menjelaskan, izin bagi para driver ojol untuk menarik penumpang di masa PSBB di Tangsel sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2020.

Dalam Pasal 17 Ayat (5) tertulis bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi dapat digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang.

“Yang penting harus memenuhi protokol Covid-19, menyediakan hand sanitizer, haircap dan pakai penyekat,” pungkasnya.

(Ihy/Red)